Masa Transisi 20 Bulan, Pj Wali Kota Makassar Hanya Di-SK-kan Setahun, Isyarat Diganti?
SK (Surat Keputusan) pengangkatan Iqbal Suhaeb hanya diteken hingga masa jabatan satu tahun.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa jabatan Penjabat Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb hanya akan berlangsung hingga April 2020.
Meski masa transisi di Pemkot Makassar akan berlangsung hingga Desember 2020.
SK (Surat Keputusan) pengangkatan Iqbal Suhaeb hanya diteken hingga masa jabatan satu tahun.
Baca: Arqam Azikin Harap Wali Kota Makassar Tak Formalitas Belaka
Baca: Pakar Hukum dan Politisi Bahas Makassar Problematika dan Solusi di Phoenam Boulevard
Baca: TRIBUNWIKI - Begini Cara Membuat Menu Pallubasa, Makanan Khas Makassar dan Begini Sejarah Pallubasa?
Tak menutup jabatan tersebut bisa diisi oleh pejabat lainnya.
Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Hasan Basri Ambarala mengatakan masa jabatan Iqbal hanya berlangsung satu tahun sejak ia dilantik pada 13 Mei 2019.
Menurutnya masa jabatan PJ dan pengangkatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Tentu lanjut Ambarala, jabatan PJ yang saat ini diamanahkan oleh Iqbal belum bisa dipastikan apakah akan berlanjut hingga Desember 2020 atau hanya hingga April 2020.
"Jadi dilanjutkan atau tidak itu hak prerogatif Gubernur Sulsel. Kami di Biro Pemerintahan hanya melaksanakan proses administrasinya," ujar Hasan Basri Ambarala, Selasa (11/6/2019).
Diantara tugas PJ Walikota Makassar yang harus disukseskan adalah menyukseskan tahapan Pilwali Makassar, dan melaksanakan program pemerintah dengan melibatkan forum koordinasi pimpinan daerah di Makassar.
Terkait dengan jabatan PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb hingga saat ini belum memperlihatkan ke publik program kerja yang ia janjikan ke masyarakat.
Salah satunya memberikan kenyamanan bagi warga Makassar dalam sektor kebersihan baik di area fasilitas publik seperti taman dan pasar, ataupun dilingkungan pemukiman padat warga.
Hal itu membuat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah resah. Pasalnya jabatan PJ ini membawa nama Gubernur.
Beberapa waktu lalu, Nurdin mengaku belum melihat adanya progres pembangunan yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, lqbal Suaeb, selama sebulan menjabat.
Nurdin mengatakan, dirinya akan menganmbil alih, jika progres yang diharapkan tidak juga direalisasikan oleh Pj Wali Kota Makassar.
"Saya sudah ingatkan, no action, take over yah, wali kota tidak berbuat, saya ambil alih karena ini tanggung jawab gubernur" kata mantan Bupati Bantaeng ini.