Dua Kali Mencoblos, Warga Selayar Ini Terancam Denda Rp 18 Juta
Pelimpahan berlangsung di ruang sentra penegakan hukum terpadu, Senin (10/6/2019).
Penulis: Nurwahidah | Editor: Sudirman
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG- Kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Sudarja Bin H Mardeka, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar.
Pelimpahan berlangsung di ruang sentra penegakan hukum terpadu, Senin (10/6/2019).
Banjir di Sidrap, KNPI Sidrap Dirikan Posko Cepat Tanggap Bencana, Ini Lokasinya
Pascalibur Lebaran, Sekprov Sulbar Minta ASN Tinggalkan Kebiasaan Lama
Berkas perkara diserahkan oleh anggota Sat Reskrim Polres Selayar Bripda Osep Wijaya, kepada Alifiyan Ahmad, disaksikan oleh Staf Bawaslu Divisi HPP Nur Asmin.
Sudarja melakukan pencoblosan ganda sebagaimana terjadi di Desa Polassi Selayar, Kecamatan Bontosikuyu Selayar pada Rabu 17 April 2019.
Ia sebagai pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb).
Namun Sudarja, menyalurkan hak pilihnya di TPS 004, menggunakan DPT milik pemilih yang lain bernama Darja.
Sebelum memilih di TPS 004, ia telah memilih di TPS 002.
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno mengatakan, sesuai rapat pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu menyimpulkan, hasil penyidikan dan berkas sudah lengkap.
Sehingga direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sudarja diduga melanggar Pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 18 bulan, dan denda paling banyak Rp 18 juta,” ujar Suharno.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, @ Nur_Wahidah_Saleh
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: