Divonis 14 Bulan, Terdakwa Kasus Bimtek DPRD Enrekang Menitihkan Air Mata
Penyelenggara proyek kegiatan Bimtek DPRD Enrekang, Nurul menitihkan air mata di ruang sidang Pengadilan Tipikor Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyelenggara proyek kegiatan Bimtek DPRD Enrekang, Nurul menitihkan air mata di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (11/06/2019).
Ia tak kuasa menahan tangis usai mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Agus Rusianto dan dibantu dua hakim anggota.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Baca: Tiga Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Hadapi Putusan Hukuman Hari Ini
Baca: BPBD Enrekang Targetkan Akses Jalan Maiwa-Bungin Sudah Bisa Dilalui Kendaraan Hari Ini
Baca: Halalbihalal, Bupati Enrekang Berterima Kasih ke ASN Atas Raihan Opini WTP
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 tahun 8 bulan.
Pantauan Tribun saat sidang, Nurul yang duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa penyelenggara proyek Gunawan, Nawir, terus menundukan wajah.
Ia lebih banyak diam selama persidangan, hingga hakim mengetuk palu sidang berakhir.
Saat hakim meminta sikap atas putusan yang dijatuhkan, air mata nurul langsung tumpah. Dia tidak kuasa menahan tangis. "Saya terima yang mulia," kata Nurul sambil mengusap air matanya.
Tidak hanya di ruang sidang sampai di ruang tunggu, Nurul juga menangis di hadapan seorang lelaki yang diduga suaminya. Nurul nampak memeluk pria itu.
Selain pidana penjara, Nurul dan dua terdakwa lainya juga dikenakan denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti kurungan 3 bulan.
Nurul merupakan salah satu dari tujuh terdakwa korupsi Bimtek Enrekang.
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: