Pasrah Jalani Hukuman 16 Bulan, Gani Sirman Sebut Putusan Hakim Sebagai Cobaan
Mantan Kepala Dinas Koperasi Makassar, Gani Sirman akhirnya mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Mantan Kepala Dinas Koperasi Makassar, Gani Sirman akhirnya mengambil sikap atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar beberapa pekan lalu.
Gani Sirman memutuskan tidak mengajukan banding dan siap menjalani hukuman selama 16 bulan penjara atas kasus korupsi Persediaan Sanggar Kerajinan Lorong-lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) anggaran 2015/2016
"Ia tidak banding. Dia akan jalani. Pak Andi Gani menerima ini sebagai cobaan hidup, mungkin besar hikmahnya dalam kehidupan beliau, mudah mudahan ada baiknya dalam kehidupan beliau dan keluarga," kata Kuasa Hukum Gani Sirman, Syahril Cakkari kepada Tribun, Senin (10/06/2019).
Baca: Terbukti Korupsi, Gani Sirman Divoni 16 Bulan Penjara
Baca: Ini Pesan Pj Walikota Makassar ke ASN, di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran
Baca: Niat Maju Wali Kota Makassar, Ismak Sebar Baliho dan Kumpul Kerabat
Tak hanya pidana penjara, dalam amar putusanya majelis hakim yang dipimpin langsung, Widiaso juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan satu tahun kurungan.
Dalam putusan hakim ini, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Adapun hal hal yang meringankan terdakwa, karena Gani Sirman selama persidangan bersikap sopan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sekedar diketahui Gani terseret dalam kasus ini karena diduga secara melawan hukum melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD yang seharusnya tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negera.
Terdakwa juga tidak mematuhi etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh seorang pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Metode pengadaan yang dilakukan dalam proses pengadaan barang persediaan Sanggar Kerajinan Lorong Kota Makassar tahun 2016, baik yang melalui proses pengadaan langsung, maupun yang melalui Lelang sederhana, telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 380.128.801 berdasarkan hasil audit BPKP.
Adapun rincian anggaranya yakni realisasi pembayaran barang persediaan Rp 873.275.929. Nilai barang persediaan yang diterima sanggar setelah pajak Rp. 493.147.127,26.
Diketahui, Gani Sirman tidak hanya terjerat kasus UMKM. Ia juga harus menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan 7.000 bibit pohon ketapang kencana yang tengah bergulir di Pengadilan.
Ia diduga melakukan mark up harga pohon ketapang ketika dirinya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Pemkot Makassar.
Dari informasi diperoleh tribun, diduga dalam pengadaan itu terdapat selisih Rp2,4 miliar. Pasalnya harga perbatang bibit yang diusulkan sangat mahal sebesar Rp1 juta/batang pohon.
Sedangkan harganya di pasaran hanya sekitar antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Pengadaan 7000 bibit pohon Ketapang oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassa rencana ditanam di empat jalur Makassar.
Diantaranya Jl Jenderal Sudirman, Jl Mongisidi-Jl H Bau, Jl Pasar Ikan-Jl Ujung Pandang- Jl Riburane, serta Jl Ahmad Yani-Jl Masjid Raya.