Ini Persiapan KPU Jeneponto Hadapi Gugatan Caleg PDIP Dapil 4 Sulsel
Ketua KPU Jeneponto menuturkan bahwa tidak hanya Jeneponto yang digugat, tetapi termasuk Selayar dan Bantaeng
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto telah mempersiapkan berbagai hal menghadapi gugatan caleg Partai PDI Perjuangan.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid, ke TribunJeneponto.com, Senin (10/6/2019) siang.
"Ada gugatan caleg provinsi dapil 4 Sulawesi Selatan dari partai PDIP Perjuangan," kata Baharuddin.
"Materi gugatannya itu terkait dugaan penggelembungan suara oleh penyelenggara ke salah satu partai juga ada pengurangan suara perolehan partai PDI perjuangan," tuturnya.
Ketua KPU Jeneponto menuturkan bahwa tidak hanya Jeneponto yang digugat, tetapi termasuk Selayar dan Bantaeng yang masuk dalam dapil 4 Sulsel.
"Yang digugat tidak hanya Jeneponto tetapi juga termasuk Selayar dan Bantaeng," tandasnya.
"Kami dari KPU Jeneponto telah melakukan langkah-langkah persiapan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Untuk materi gugatannya kami telah persiapkan, sebagai bukti bahwa apa yang dituduhkan tidak benar," jelasnya.
Baharuddin menambahkan, Ia telah menyiapkan sejumlah dokumen seperti C1 Plano, Db 1, DA 1 termasuk absen, saksi dan keberatan saksi.
Berikut tahapan penanganan perselisihan hasil Pemilu 2019:
1. Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK, 11 Juni 2019
2. Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait dan Bawaslu, 11 Juni 2019
Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan. Selain itu, agenda pemeriksaan pendahuluan, 14 Juni 2019
4. pemeriksaan persidangan, 17-24 Juni 2019
5. Rapat Permusyawaratan hakim, 25-27 Juni 2019
6. Sidang pengucapan putusan, 28 Juni 2019. (TribunJeneponto.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim