Berantas Kejahatan Jalanan Jelang Lebaran, Polres Gowa Tembaki Pelaku
Pelaku kejahatan jalanan tersebut terdiri atas empat pelaku kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta dua penadah hasil curian.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polres Gowa melalui Tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Sasterkrim) kembali berhasil meringkus enam pelaku kejahatan jalanan.
Pelaku kejahatan jalanan tersebut terdiri atas empat pelaku kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) serta dua penadah hasil curian.
Para pelaku tersebut yaitu APM (19th) warga Makassar, EW (20th), MAS (20th), Lel.MZ (19th) warga Gowa serta 2 penadah lainnya.
"Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil meringkus 4 pelaku kejahatan 3C yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa," kata Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Rivai, Selasa (4/6/2019) sore.
Lolos DPRD Gowa, Caleg Muda PPP Ini Habiskan Rp 150 Juta
Bocah 6 Tahun di Sigi Hanyut di Sungai, Polisi dan PMI Masih Cari Korban
Dari informasi yang dihimpun, keenam pelaku ini diringkus ditempat berbeda, dengan aksi pencurian yang berbeda pula.
EW dan APM yang bekerja sama dalam aksi pencurian laptop di Lingkungan Sero Gowa. Sedangkan MAS beraksi di Asrama Polisi Batangkaluku.
MZ beraksi di sebuah rumah kost di Lingkungan Sero Gowa.
Polisi menyebut pelaku mencoba melakukan diri saat dilakukan penunjukan barang bukti aksi kejatahan.
"Terpaksa mereka diberikan tindakan tegas terukur dari petugas," kata Iptu Rivai dalam rilis yang diterima Tribungowa.com.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, 1 pasang velg, 1 unit TV, serta 1 buah helm.
Para tersangka ini diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Gowa, hingga Kota Makassar.
Bocah 6 Tahun di Sigi Hanyut di Sungai, Polisi dan PMI Masih Cari Korban
Mau Kirim Ucapan Selamat Idul Fitri, Video Ini Bisa Dipilih & Arti Taqabbalallahu Minna Wa Minkum
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai aksi kejahatan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
"Mari masyarakat agar selalu waspada, sehingga dapat mempersempit pula ruang gerak para pelaku yang hendak melakukan aksinya," ucap AKP Tambunan.
Adapun keenam tersangka ini masing-masing dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami: