Sengketa Pilpres di MK
Kabar Buruk Buat BPN 02 Prabowo dan Tim, Eks Hakim MK Blak-blakan Sulit Diskualifikasi Jokowi di MK
Kabar Buruk Buat BPN 02 Prabowo dan Tim, Eks Hakim MK Blak-blakan Sulit Diskualifikasi Jokowi di MK
Kabar Buruk Buat BPN 02 Prabowo dan Tim, Eks Hakim MK Blak-blakan Sulit Diskualifikasi Jokowi di MK
TRIBUN-TIMUR.COM - Pertarungan Pilpres 2019 pindah arena ke Mahkamah Konstitusi.
Capres 02 Prabowo Subianto menggugat putusan KPU RI yang menetapkan suara Jokowi lebih banyak di Mahkamah Konstitusi.
Prabowo juga meminta mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.
Baca: 6 Bulan Setelah Istri Jadi Korban Tsunami,Ifan Seventeen Digerebek dengan Wanita di Sebuah Apartemen
Baca: LEBARAN Idul Fitri Sisa 2 Hari, Masih Bisa Bayar Zakat Fitrah, Ini Niatnya untuk Sendiri & Keluarga
Baca: Najwa Shihab Dikenal Garang di Depan Kamera, Tapi Lihat Gayanya di Depan Meja Makan Bareng Teman
Prabowo juga bermohon kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggelar Pemilu ulang jika terbukti terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mungkin dapat membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019.
Walau begitu Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan mengatakan hal tersebut tak dapat langsung mengdiskualifikasi pasangan presiden dan calon presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.
Penelusuran TribunJakarta.com satu dari tujuh tuntutan yang diajukan, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin.
Hal tersebut disampaikan Maruarar Siahaan saat menjadi tamu di saluran YouTube milik Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ruhut Sitompul pada, Minggu (2/6/2019).
Awalnya Ruhut Sitompul menanyakan soal kemungkinan Prabowo-Sandiaga dalam membuktikan laporannya ke MK terkait kecurangan secara TSM.
Baca: 6 Bulan Setelah Istri Jadi Korban Tsunami,Ifan Seventeen Digarebek dengan Wanita di Sebuah Apartemen
Baca: Harga Tiket Makassar-Jakarta Hingga Belasan Juta, Akademisi: Akal-akalan Maskapai
"Mungkinkan Kubu 02, bisa membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM)?" tanya Ruhut Sitompul dikutip TribunJakarta.com.
Maruarar Siahaan menjelaskan bahwa dugaan kecurangan yang dianggap TSM haruslah memiliki hasil yang signifikan terhadap perolehan suara.
Ia menegaskan bahwa dalam membuktikan hal tersebut tidaklah mudah dilakukan.
"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," ujar Maruarar Siahaan.
Baca: 6 Bulan Setelah Istri Jadi Korban Tsunami,Ifan Seventeen Digarebek dengan Wanita di Sebuah Apartemen
Baca: Harga Tiket Makassar-Jakarta Hingga Belasan Juta, Akademisi: Akal-akalan Maskapai
"Kalau dia dikatakan terstruktur, kira-kira berapa pengaruhnya terhadap suara, sehingga bisa tidak dia mempengaruhi perolehan suara Pak Jokowi misalnya,"