Bupati Luwu Utara Igatkan ASN Tak Tambah Libur, Wajib Berkantor Tanggal Ini
Oleh sebab itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkab Luwu Utara tidak menambah libur pasca Idul Fitri.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1440 H tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Pada 10 Juni 2019, seluruh ASN diwajibkan kembali berkantor.
Malam ke-30 Ramadan, Ini Dia Penceramah di Masjid Agung Bantaeng
Begini Persiapan Ketua DPRD Maros Jelang Lebaran Idulfitri
Oleh sebab itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkab Luwu Utara tidak menambah libur pasca Idul Fitri.
Indah berharap, ASN bijak dan memanfaatkan libur yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
"Jangan ada yang menambah hari liburnya. 10 Juni semuanya harus kembali melaksanakan aktivitas selaku ASN," ujar Indah, Senin (3/6/2019).
Indah juga mengingatkan ASN yang mudik ke kampung halaman, agar berhati-hati dalam perjalanan.
"Pasti ada yang ingin bersilaturahmi dengan keluarganya. Untuk itu saya berharap agar berhati-hati dalam perjalanan," katanya.
Selaku pemerintah, pribadi, dan keluarga ia juga mengucapkan selamat berlibur dan Idulfitri.

"Selamat menyambut Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1440 Hijriah. Taqabbalallahu minna wa minkum. Semoga kita semua menjadi pribadi yang kembali fitrah," tuturnya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: