Terima Zakat dari UPZ Polres Bulukumba Rp 21 Juta, Baznas Langsung Salurkan ke Mustahik
Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Bulukumba, Kamaruddin, mengatakan, zakat tersebut telah diterima secara resmi sejak Rabu (29/5/2019).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, telah menunaikan zakat fitrahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulukumba.
Zakat tersebut diserahkan langsung oleh Kabag Sumda Polres Bulukumba, Kompol Sultan Taherong.
Nurdin Abdullah Tinjau Lokasi Proyek Jalan Poros Baru Bua-Rantepao Toraja Utara
Warga Depok Ngaku Imam Mahdi Bikin Mushala Mirip Kabah di Depannya Rumahnya, Intip Fasilitasnya
Jumlah zakat yang dikumpulkan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Polres Bulukumba, sebanyak Rp. 21.070.000.
Angka tersebut termasuk juga didalamnya zakat yang telah dikumpulkan oleh UPZ di jajaran polsek.
Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kabupaten Bulukumba, Kamaruddin, mengatakan, zakat tersebut telah diterima secara resmi sejak Rabu (29/5/2019).
“Beberapa diantaranya kami yang salurkan langsung kepada para mustahik bersama dengan Kabag Sumda Polres Bulukumba Kompol Sultan Taherong dan anggotanya, ke puluhan titik di wilayah Bulukumba kota dan sekitanya,” ujar Kamaruddin.
Ustaz Kamaruddin, sapan akrabnya, sangat berharap, kerjasama dengan Polres Bulukumba ini terus berlanjut seiring dengan telah terbitkannya isntruksi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), tentang pengelolaan zakat profesi anggota Polri di setiap kabupetan yang ada di Sulsel.

Sementara Ketua Baznas Kabupaten Bulukumba Muhammad Yusuf Shandy, menjelaskan, bahwa potensi zakat penghasilan atau profesi anggota Polres Bulukumba terbilang besar, yang pemanfaatannya dapat digunakan untuk pembinaan keagamaan dan kependidikan.
“Kami telah sampaikan ke Polres Bulukumba, bahwa dana zakat dan infak yang dikumpulkan oleh Baznas Kabupaten Bulukumba akan dimanfaatkan di lima bidang program, yaitu pendidikan, kerohanian Islam, kesehatan, kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi," jelas Yusuf Shandy.
Yusuf Shandy juga menjelaskan, bahwa pemanfaatan dana zakat, infak dan sedekah, yang dikumpulkan oleh UPZ Polres Bulukumba dapat digunakan pula untuk kepentingan internal Polres Bulukumba sendiri, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama tetap mengacu pada kelima program yang telah ditentukan, seperti pembinaan dakwah dan kerohanian Islam aparat kepolisian.
“Sebagai UPZ, Polres Bulukumba memiliki hak untuk melakukan pembantuan pendistribusian, dengan mengacu pada Peraturan Baznas RI Nomot 2 Tahun 2016 dan Peraturan Baznas RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Dana Zakat, Infak dan Sedekah,” pungkasnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur: