Dilarang Tambah Libur Lebaran, ASN Pemkab Gowa Terancam Sanksi
Karaeng Kio telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan tersebut. Surat edaran tersebut dikeluarkan tertanggal Selasa, 28 Mei 2019 hari ini.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio memperingatkan para aparatur sipil negara Pemkab Gowa kiranya tidak membandel usai pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah.
Karaeng Kio telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan tersebut. Surat edaran tersebut dikeluarkan tertanggal Selasa, 28 Mei 2019 hari ini.
Orang nomor dua di Kabupaten Gowa tersebut telah menginstruksikan seluruh pimpinan SKPD agar tidak memberikan cuci tambahan bagi ASN.
Kecuali dengan alasan penting misalnya berobat karena sakit, keluarga yang sakit meninggal atau menikah.
Safari Ramadhan di Rujab Wabup Toraja, Ini Penyampaian Kepala Kemenag
Masih Ingat Mirna Korban Sianida Jessica Wongso? Begini Kabar Suaminya Kini Pasca Ditinggal Istri
"Tentu bagi yang melanggar waktu libur atau cuti bersama lebaran akan ada sanksi tegas. Kita tidak akan main-main," kata Kio, Selasa (28/5/2019).
Ayah tiga anak ini melanjutkan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin baik yang ringan bahkan disiplin berat jika melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Apalagi bagi ASN yang menambah libur tanpa ada keterangan yang jelas merupakan pelanggaran.
"Jika ASN tersebut sakit, harus ada surat sakit atau keterangan dokter. Jika tidak maka pihaknya menginstruksikan untuk diberikan sanksi disiplin," imbuhnya.
Menurutnya, jadwal libur Lebaran yang ditetapkan pemerintah, sudah cukup panjang. Sehingga sangat tidak masuk akal jika ada pegawai yang ingin menambah libur lagi.
Sesuai edaran yang telah dikelurkan oleh Pemkab Gowa, maka cuti bersama lebaran tahun ini adalah tanggal 3, 4, dan 7 juni. Sedang hari libur nasional jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni.
Mudik Lebaran, Begini Kesiapan Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa
Sementara hari Jumat tanggal 31 Mei, ASN tetap beraktivitas seperti biasa. Sedang pada tanggal 1 Juni yang merupakan peringatan hari lahirnya Pancasila, ASN juga diwajibkan untuk mengikuti upacara bendera.
Penetapan libur besama ini lanjutnya, mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Gowa.
"Para ASN diminta kembali masuk berkantor pada tanggal 10 Juni 2018. Nanti pasti akan ada pemantauan tingkat kehadiran ASN di hari pertama kerja usai lbur panjang lebaran," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga mengimbau agar ASN lingkup Pemkab Gowa melaksanakan mudik dengan berhati-hati. Menyiapkan segala keperluan yang akan digunakan dan memeriksa semua kondisi kendaraan yang akan digunakan mudik.
"Barang-barang yang akan dibawa mudik diperhatikan baik-baik. Cek kendaraan sebelum digunakan dan sebelum meninggalkan rumah periksa segala hal yang dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Diduga Warga Palopo Tewas Dirampok, Polisi Olah TKP
Bandara Sultan hasanuddin kelak mirip Kupu-kupu