Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi, 13 Pejabat Pemkot Parepare Dipecat

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkot Parepare, Suriani Idrus, Senin (27/5/2019).

Penulis: Mulyadi | Editor: Ansar
mulyadi/tribunparepare.com
Sekda Parepare, Iwan Asaad 

TRIBUNPAREPARE.COM, BACUKIKI BARAT-Pemerintah Kota Parepare memecat 13 pejabat yang selama ini terlibat kasus korupsi.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Pemkot Parepare, Suriani Idrus, Senin (27/5/2019).

"Sudah ada 13 pejabat yang terjerat pidana dan SK pemberhentian sebagai ASN-nya sudah kita terbitkan. Semuanya sudah inkracht,” ujarnya.

Sejumlah pejabat yang dipecat ini yakni Amran Ambar, Andi Besse Dewagong, Andi Sinangka, Imran Ramli, Imran Rusady, Damrah dan Suaib.

Dua Warga Nelayan Majene Dilaporkan Hilang

Ini Profil Calon Penantang Basli Ali di Pilkada Selayar

Sementara itu sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad mengatakan, pemberhentian ASN diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Dalam pasal 87 angka 4 huruf b dan Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri dipilih (pasal 250 b)," katanya.

"Itu  mengatur tentang PNS diberhentikan tidak terhormat, apabila dipidanakan dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,"ujarnya.

Ia menambahkan, pemberhentian ASN terlibat korupsi ini mutlak dilakukan karena merupakan perintah pemerintah pusat.

Hak Angket Masuk ke Pimpinan DPRD Sulsel, Fraksi PAN Anggap Usul Hak Bertanya

"Ini berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri dan peraturan perundang-undangan,"ungkap Iwan.

Sehingga tambah dia, jika tidak dilakukan, maka konsekuensinya berdampak pada pejabat pembina kepegawaian yakni Wali Kota Parepare.(adi)

Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved