Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket Masuk ke Pimpinan DPRD Sulsel, Fraksi PAN Anggap Usul Hak Bertanya

Anggota Fraksi PAN DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos menganggap legislator DPRD seharusnya hanya usulkan hak bertanya, bukan hak angket.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABD AZIS
Anggota Fraksi PAN DPRD Sulsel Syamsuddin Karlos 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PAN DPRD) Sulawesi Selatan, Syamsuddin Karlos menganggap legislator DPRD seharusnya hanya usulkan hak bertanya, bukan hak angket.

Hal ini dia sampaikan di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (27/5/2019).

Ia mengatakan, saat ini seharusnya DPRD Sulsel belum waktunya untuk keluarkan hak angket.

Baca: Dilantik Jadi Sekprov, Hayat Diinstruksikan Selesaikan Hak Angket DPRD Sulsel

Baca: 11 Caleg DPRD Sulsel Peraih Suara Terbanyak di Dapilnya

Baca: Legislator Golkar Setuju Hak Angket Supaya Persoalan Jernih ke Masyarakat

"Misalnya, mutasi sudah dianulir oleh Mendagri, jadi saya pikir masalahnya sudah selesai," katanya.

Karlos mengatakan, DPRD Sulsel punya pekerja lebih besar dengan mengurusi masalah realisasi anggaran yang masih sedikit.

"Hal ini perlu kita genjot, saya kira ini lebih penting," katanya.

Sehingga, dia meminta kepada legislator untuk menahan diri.

"Kita urus lebih dulu masalah penting lain, saya sudah sampaikan itu kepada pimpinan," katanya.

Terkait adanya anggota fraksi PAN, Muchtar Badawing ikut menandatangani hak angket, Karlos menganggap aspirasi pribadi.

"Kemarin belum ada rapat fraksi, saat ini sudah ada rapat fraksi jadi kita tak setujui hak angket itu," katanya.

Ia pun mengaku sudah melakukan upaya lobi ke fraksi lain.

"Kami sudah sampaikan ke beberapa teman-teman fraksi lain," katanya.

Sementara itu, pengusul hak angket DPRD Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan dokumen hak angket sudah disampaikan kepada pimpinan DPRD Sulsel.

"Sudah kita sampaikan sisa menunggu persetujuan pimpinan untuk rapat Bamus," katanya.

Ia mengatakan, penentuan hak angket berjalan atau tidak ditentukan melalui rapat paripurna. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

A

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved