Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Maros Cairkan THR ke 6.700 ASN, Jumlahnya Segini

THR tersebut, kata dia, diharapkan dapat digunakan bagi ASN, untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

Penulis: Amiruddin | Editor: Syamsul Bahri
Pengelola Keuangan Daerah
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Maros, Takdir 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelontorkan anggaran sekitar Rp 30 miliar, untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

THR tersebut diperuntukkan kepada sekitar 6.700 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Maros.

Taklukkan Chinese Taipei 3-2, Indonesia akan Bertemu Jepang di Semifinal Piala Sudirman 2019

Jelang Masa Mudik, Diskon Service Mobil di Suzuki Hingga 10%

"Mulai kemarin kita sudah cairkan, jumlahnya sekitar Rp 30 miliar lebih. Semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Maros, Takdir, kepada tribun-maros.com, Jumat (24/5/2019) siang.

THR tersebut, kata dia, diharapkan dapat digunakan bagi ASN, untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.

Selain ASN, THR juga diberikan bagi 35 anggota DPRD Maros.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Maros, Takdir
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Maros, Takdir (Pengelola Keuangan Daerah)

"Anggaran THR yang disiapkan bagi anggota DPRD Maros, sebesar Rp 144 juta," ujarnya.

Sekadar diketahui, pemberian THR bagi ASN ini telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Tak hanya PNS, THR juga akan diterima oleh TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved