Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Pasar Cabenge, Kejati Periksa Pejabat BPN Soppeng

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin telah mengambil keterangan belasan orang yang diduga ada kaitanya terkait proyek

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Hasan Basri/Tribun Timur
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat terus melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait  kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cabenge, Kabupaten Soppeng.

Pembangunan pasar  yang dikerjakan  sejak 2003 diindikasi ada penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

10 Kota Masih Terkena Dampak, Kapan WhatsApp, Facebook, dan Instagram akan Pulih?Ini Kata Menkominfo

Siapa Mantan Menteri Sebut Veronica Tan Wanita Agung Padahal Dicerai Ahok? Bahas Puput Nastiti Devi

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin  telah mengambil keterangan belasan orang yang diduga ada kaitanya terkait proyek itu.

Terakhir tim Kejaksaan memanggil dan memeriksa salah satu pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sopeng beberapa hari lalu.

"Intinya siapa yang ada kaitanya pasti akan kita mintai keterangan. BPN itu mengetahui soal status tanah dan Pemda pasti juga tahu," kata Salahuddin, Jumat (24/05/2019).

Mengenai masalah pemanggilan Bupati Soppeng sendiri, kata Salahuddin itu adalah kewenangan tim penyidik. "Sekali lagi siapa pun yang  ada kaitanya pasti kita akan dimintai keterangan," ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin (Hasan Basri/Tribun Timur)

Diberitakan sebelumya, Kejaksaan mengusut kasus ini karena pada pembangunan Pasar Cabbenge di Kecamatan Lilirilau, diindikasi ada penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan audit BPK.

Pasar yang dikerjakan oleh PT Pelita Griya Asrimuda tahun 2003, sebagai pengembang  menerima dana pembangunan sebesar Rp8 miliar lebih dari Pemkab Soppeng tanpa melalui proses tender.

Selain itu terjadi pengalihan pengelolaan Pasar Cabbenge diambil oleh Pemkab Soppeng pada tahun 2016 silam.

Padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tidak kunjung selesai.

Saat itu, Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Soppeng Kaswadi Razak.  (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved