Sinjai Tetapkan Zakat Fitrah Rp 28 Ribu Per Orang
Jumlah tersebut, kata dia juga merupakan nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim yang disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan sudah menetapkan besaran nilai zakat fitrah 1440 Hijriah tahun 2019 tingkat Kabupaten Sinjai.
Besaran tersebut sebesar Rp. 28.000 per kepala atau setara dengan 3,5 liter beras.
Puluhan Pemuda Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan DPRD Jeneponto, Ini Tuntutannya
4 Jam Tim Pidsus Geledah Kantor PPKAD, Segini Berkas yang Disita
Penetapan besaran zakat fitrah ini dibahas dalam dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sinjai di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag), pekan lalu.
“Besaran ini disesuaikan dengan harga beras dipasaran yakni Rp 8.000 per liter, namun besaran ini tetap dikondisikan dengan wilayah masing-masing, sementara untuk jagung hitungan per liternya Rp. 5.500 rupiah", kata Kepala Kantor Kemenag Sinjai, Abd. Hafid M. Talla, Kamis (23/5/2019).
Jumlah tersebut, kata dia juga merupakan nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim yang disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi.
Sementara itu, Ketua Umum PHBI Sinjai, Nikmat B. Situru mengingatkan agar seluruh pihak gencar untuk melakukan sosialisasi tentang penentuan zakat fitrah tahun ini dan menghimbau pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan aturan yang ada.

Turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sinjai, Abd.Hamid DM, Badan Amil Zakat (BAZ) Sinjai, perwakilan kodim 1424 dan Polres Sinjai, pimpinan OPD terkait dan Para Kepala KUA Se-Kabupaten Sinjai.
Sekadar diketahui bahwa di Sinjai masyarakatnya hidup sebagai petani padi dan jagung dan sebagian besar pekebun dan nelayan. (*)
Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pesantren Azzikra Bogor