CPNS 2019
RESMI! MenpanRB Syafruddin Terbitkan Surat Pengadaan ASN 2019, Cek Jadwal dan Formasinya di Sini
RESMI! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB menerbitkan surat perihal Pengadaan ASN 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM-RESMI! Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB menerbitkan surat perihal Pengadaan ASN 2019.
Dengan adanya surat tersebut, siap-siap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 segera dibuka.
Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.
Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.
Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.
Baca: THR ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Cair Besok, 24 Mei? Pernyataan Terakhir Jokowi: Akhir Mei!
Baca: PNS Siap-siap Dipecat Kalau Ikut Aksi Demo Hari Ini 22 Mei 2019, Kalau ke Jakarta Langsung Dicopot
Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.
Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.
Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.
Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.
"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.
Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.
Terkait usulan kebutuhan formasi, ada perbedaan di antara pemerintah pusat dan daerah.
Di pemerintah pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 serta ketersediaan anggaran untuk latihan dasar.
Baca: Demi Pendaftaran CPNS atau PPPK Ada yang Rela Transfer Rp 150 Juta hingga LP5N Cari Mangsa
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran? Ini Kata Menpan serta Formasi Prioritas
Sementara alokasi di pemerintah pusat dibagi menjadi CPNS 50 persen dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K/PPPK) 50 persen.