Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satnarkoba Polres Pangkep Tangkap Dua Pemuda Bawa Sabu di Balocci

Selain itu, MS (20) bekerja sebagai karyawan dan tinggal di Jl Peokang Tonasa 1 Kelurahan Tonasa Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
Munjiyah Dirga/Tribun Timur
Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi 

TRIBUNPANGKEP.COM, BALOCCI-Satuan Narkoba Polres Pangkep mengamankan dua pemuda yang membawa sabu di Jl Poros Tonasa 1, depan Indomaret Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Kedua pelaku ditangkap dan diamankan, Minggu (19/5/2019).

Mereka adalah berasal dari Kecamatan Balocci. Yakni atas nama MF (19). Dia bekerja sebagai sopir truk dan tinggal di Tonasa 1 Bultap, Kelurahan Tonasa Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep.

Selain itu, MS (20) bekerja sebagai karyawan dan tinggal di Jl Peokang Tonasa 1 Kelurahan Tonasa Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep.

Disuruh Ibu Jemput Paket, Perempuan 15 Tahun Asal Gowa Jadi Tumbal 1 Kg Sabu

Polisi Tana Toraja Tangkap Pelaku Curanmor di Kampis, Begini Kronoligi Pengungkapannya

"Seperti biasa kita dapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan dua orang ini. Lalu kita selidiki dan memang benar keduanya membawa sabu setelah dikejar dan digeledah oleh personel," ungkap Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi, Rabu (21/5/2019).

Setelah pengejaran kemudian dilakukan interogasi terhadap keduanya, mereka mengakui dan menyimpan di dalam bungkus rokok.

"Ada yang sempat buang barang bukti ke saluran air tetapi kita tahu dan langsung amankan mereka. Mereka juga simpan di dalam bungkusan rokok," ujarnya.

Keduanya mengakui kalau sabu tersebut dibeli dari penjual asal Makassar.

"Mereka beli barang dari Makassar dan sedang kita telusuri juga," katanya.

Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi
Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Galigo Suryadi (Munjiyah Dirga/Tribun Timur)

Kedua pemuda yang ditangkap saat ini sudah berada di Mapolres Pangkep untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

A

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved