Razia Miras, Polsek Camba Musnahkan 60 Liter Ballo di Cenrana Maros
Razia dipimpin langsung Kapolsek Camba, AKP Andi Alamsyah, didampingi Kepala Resor Polisi Hutan (Polhut) Cenrana, Andi Zaenal.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-MAROS.COM, CAMBA - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) merazia peredaran minuman keras (miras), di kawasan Hutan Nasional Bantimurung, Selasa (21/5/2019).
Tepatnya di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Maros.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Camba, AKP Andi Alamsyah, didampingi Kepala Resor Polisi Hutan (Polhut) Cenrana, Andi Zaenal.
Kapolsek Camba, AKP Andi Alamsyah, mengatakan razia miras dilakukan, usai pihaknya menerima laporan dari warga.
KSEI Luncurkan Generasi Terbaru Fasilitas AKSes
Alasan JPU Tuntut Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Enrekang Hanya 20 Bulan
"Warga setempat resah, gegara sering menemukan orang yang meminum minuman tradisional, jenis ballo di lokasi tersebut," kata AKP Andi Alamsyah.
Dalam razia tersebut, kata dia, pihaknya memusnahkan sekitar 60 liter ballo.
Ballo tersebut, disita dari dua orang warga, yakni Anton (40) dan Baki (50).
Jika Kamu Alami 6 Hal Ini, Kamu Harus Menghentikan atau Batalkan Puasa! Berisiko Terhadap Kesehatan
Bukan hanya memusnahkan ballo, tim gabungan Polsek Camba dan Polhut Cenrana itu, turut membongkar lapak ilegal yang digunakan menjual ballo.
Selain itu, kedua pemilik ballo juga mendapat teguran dari tim gabungan tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_ekaepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: