Marthen Rantetondok Laporkan Mantan Bupati dan Adik Bupati Lutim
Marthen menggugat rekan separtainya, Taqwa Muller, dan Andi Hatta Marakarma.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petahana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Marthen Rantetondok melakukan gugatan internal untuk perselisihan hasil suara pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Marthen menggugat rekan separtainya, Taqwa Muller, dan Andi Hatta Marakarma.
UMI Gelar Lomba Tadarrus Al-Quran Antar Pimpinan
Anggota DPRD Bulukumba Segera Terima THR, Segini Jumlahnya
Taqwa Muller, adalah adik dari Bupati Luwu Timur Muh. Thorieg Husler. Sementara A Hatta Marakarma adalah mantan bupati Luwu Timur.
Hal ini dia sampaikan setelah menggugat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Selasa (21/5/2019).
Saat ini, gugatan Marthen sudah masuk ke Bawaslu dan Mahkamah Partai.
Menurutnya, ada penggelembungan suara di dalam internal caleg Partai Golkar.
"Banyak terjadi penggelembungan suara di TPS Luwu Timur, sehingga kami laporkan ke Bawaslu," katanya.
Menurutnya, gugatan juga sudah masuk ke Mahkamah Partai Golkar.
"Sudah diregister, kita akan mulai sidang besok di Mahkamah Partai," katanya.
Marthen maju pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) XI Sulsel.
Dapil ini meliputi Kabupaten Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Sulsel, Muhammad Asry mengatakan, sudah menerima laporan dari Marthen.
"Kita sudah terima dan tim akan mulai bekerja," katanya.
Menurutnya, jika memang ditemukan ada pelanggaran pemilu maka bisa berakibat diskualifikasi kepada calon legislator (caleg).

"Kalau ada pelanggaran maka tetap ada konsekuensi, bisa didiskualifikasi meskipun sudah dilantik," katanya. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: