Hari Ini, Tiga Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Hadapi Pembancaan Tuntutan
Pengadilan Tipikor Makassar mengagendakan persidangan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bimtek DPRD Enrekang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadiln Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengagendakan persidangan tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, Selasa (21/05/2019), hari ini.
Ketujuh terdakwa itu adalah Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir dan Nurul.
Baca: Jaksa Belum Siap Tuntut Tiga Unsur Pimpinan DPRD Enrekang, Ini Alasanya
Baca: Sekda Enrekang Sebut 3 Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Terseret Korupsi Adalah Musibah
Baca: Kepala BKDD Enrekang Ingatkan ASN Agar Tidak Malas Ngantor Selama Ramadan
Menurut salah satu timJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kamaria sidang perkara ini rencana digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidangnya pembacaan tuntutan terdakwa untuk semua terdakwa," kata Kamaria ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassat, Selasa (21/05/2019).
JPU terlihat sudah mulai siap akan membacakan tuntutan hari ini setelah sebelumnya ditunda.
Kesiapan JPU ini terlihat setelah beberapa berkas diduga materi tuntutan sudah menumpuk di atas meja ruang sidang.
Kendati demikian, hingga pukul 13.56 Wita proses sidang belum dimulai. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini belum hadir di ruangan sidang utama tempat biasanya digelar.
Nampak terlihat hanya beberapa Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara terdakwa. Untuk pengacara terdakwa mengambil posisi di kursi pengunjung sembari menunggu kedatangan hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) dibacakan menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa sebagian fiktif.
Pasalnya, kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.