Kejati Tunda Umumkan Tersangka Korupsi PD Parkir Makassar, Ada Apa?
"Belum tau (ada pengumuman tersangka atau tidak) . Tapi soal itu semuanya kembali ke tim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat batal menggelar ekspose penanganan perkara kasus dugaan penyelewengan korupsi di Direksi PD Parkir Raya Makassar.
Eksposes itu sekaligus mengumumkan nama nama calon tersangka yang diduga terlibat dan bertanggungjawab atas kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
"Belum tau (ada pengumuman tersangka atau tidak) . Tapi soal itu semuanya kembali ke tim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (20/05/2019).
Salahuddin mengaku belum mengetahui kapan eksposes karena sampai saat ini belum ada pemberitahuan diterima humas dari tim penyidik.
Beberapa hari sebelumnya, Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi menyampaikan akan menggelar ekspose perkara kasus PD Parkir, Senin (20/05/2019).
Sksposes itu bertujuan untuk memastikan penetapan tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.
"Senin kita akan ekspose. Insha Allah usai ekspos langsung akan diumumkan (nama tersangka)," kata Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi.
Sebenarnya kata mantan Kejati Aceh eksposes perkara penanganan kasus tersebut semestinya digelar sejak Jumat beberapa hari lalu.
Tetapi bata karena tim penyidik mendapat beberapa kendala.
Tarmzi menyampaikan pengelolaan dana parkir yang merugikan uang negara senilai Rp 1,9 miliar diduga melibatkan mantan Direktur PD Parkir Raya Makassar.
Tetapi, Aryanto Dammar sudah meninggal dunia, maka statusnya dinyatakan gugur demi hukum. Sehingga bakal calon tersangka tidak menutup kemungkinan yang ikut menikmati uang tersebut.
"Sesuai laporan yang saya terima dari tim mengarah ke sana (Almarhum). Kalau dia perkaranya jadi gugur karena sudah meninggal. Tapi yang kita kejar kemana uang Rp 1,9 miliar itu," kata Tarmizi, Jumat (10/05/2019).
Pengelolaan dana parkir bermasalah kata Tarmizi karena pihak PD Parkir tidak disetor ke kas daerah sebagaimana mestinya, tetapi malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mulai diusut oleh penyidikKejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda.
Bahkan PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.