Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Korupsi, Adnan Dicecer 25 Pertanyaan
"Benar Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan Bupati Gowa saudara AP dalam perkara Tipikor Pembangunan Kota Idaman di Pattallassang," kata Fajri
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polres Gowa menyampaikan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.
Dalam perkara Kota Idaman tersebut, Polres memeriksa Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Jumat (17/5/2019) kemarin.
Wakapolres Gowa Kompol Muh Fajri Mustafa mengatakan, pemeriksaan Bupati Gowa terkait perkara tindak pidana korupsi pembangunan Kota Idaman di Patalassang.
Ketua Tim Penggerak PKK Barru Bagi-bagi Sembako, Ini Penerimanya
TRIBUNWIKI: Dunia Kehilangan Kucing Lucu Grumpy Cat, Ini Profilnya, Kucing Idola
"Benar Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan Bupati Gowa saudara AP dalam perkara Tipikor Pembangunan Kota Idaman di Pattallassang," kata Fajri di Mapolres Gowa, Sabtu (18/5/2019) siang.
Perwira satu melati ini melanjutkan, fokus penyidik adalah prosedur penerbitan izin lokasi yang keluarkan oleh Bupati Gowa tahun 2018 lalu. Adnan disebutkan menandatangi pengeluaran perpanjangan izin lokasi tersebut.
Meski demikian, Fajri tidak memaparkan bagaimana bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perpanjangan izin tersebut.
Fajri hanya menyebut jika Bupati Adnan menjawab 25 pertanyaan penyidik dengan kooperatif.
"Konsen penyidik adalah tentang prosedur keluarnya Izin lokasi yang ditandatangani saudara AP," imbuh Fajri.
"Polres Gowa mengapresiasi Saudara AP yang kooperatif selama pemeriksaan dan menjawab dengan baik 25 pertanyaan dari penyidik," sambung Fajri.
Alumni 2009 Terpilih Menjadi Ketua IKA SMAN 17 Kota Makassar
Menurut Fajri, Bupati Adnan dimintai keterangan selama empat jam.
Nomor satu di Kabupaten Gowa itu hadir mulai pukul 10:00 Wita hingga pukul 17:45 Wita.
Sebelumnya, Bupati Adnan mengatakan dirinya hadir sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi soal perpanjangan izin lokasi tersebut.
"Saya diperiksa sebagai saksi Kota Idaman karena menerbitkan perpanjangan izin lokasi. Izin lokasi itu yang dikonfirmasi hari ini," kata Adnan sesaat sebelum meninggalkan Mapolres Gowa, Jumat (17/5/2019) kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bupati Adnan didampingi oleh penasehat hukumnya, atas nama Yasser. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: