Pemilu 2019
Kasus Dugaan Money Politik Oknum Caleg Dapil 4 Dilimpahkan ke Polres Selayar
Kasus dugaan money politik oknum Caleg DPRD Selayar kini dilimpahkan ke Polres Selayar.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Kasus dugaan money politik oknum Caleg DPRD Selayar kini dilimpahkan ke Polres Selayar.
Oknum caleg itu dari dapil 4, wilayah pemilihan Kecamatan Pasimasunggu, Kecamatan Pasimasunggu Timur dan Kecamatan Taka Bonerate.
Ia diduga melakukan money politik dengan bagi- bagi uang, ratusan rupiah kepada warga.
Baca: Ramadan, Kasat Lantas Polres Selayar Bagi Ratusan Helm Gratis
Baca: Karyawan BRI Benteng Selayar Ngabuburit Sambil Simulasi Penanganan Kebakaran
Baca: DP3AP2KB Selayar Gelar Lomba Pidato Kependudukan, Ini Temanya
Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Arham Gusdiar mengatakan, diterima LP nya pada tanggal 14 Mei 2019.
Saat ini Polres Selayar melakukan pemanggilan saksi.
"Sudah masuk, dan di Polres proses pemanggilan terhadap sembilan saksi dan rencana akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin 20 Mei, 2019," ujarnya saat dikonfirmasi oleh Tribunselayar.com, Kamis (16/5/2019) malam.
Untuk itu, kata dia, pasal 523 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 huruf j UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Sekedar diketahui bahwa , H Suwadi dilaporkan ke Panwascam Pasimasunggu Selayar.
Ada temuan berupa barang bukti, bahwa terlapor bagi uang kepada 12 orang, dengan Rp 300 ribu per kepala.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: