ACC Sulawesi Minta Kejati Serius Usut Tuntas Kasus Korupsi Pasar Cabbenge
Dugaan penyimpangan ini terendus, karena PT Pelita Griya Asrimuda menerima dana pembangunan sebesar Rp8 miliar lebih dari Pemkab Soppeng tanpa proses
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Cebbenge, Soppeng masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun, pembangunan Pasar Cabbenge di Kecamatan Lilirilau, Soppeng yang dikerjakan oleh PT Pelita Griya Asrimuda sejak tahun 2003, diindikasi ada penyimpangan.
Dugaan penyimpangan ini terendus, karena PT Pelita Griya Asrimuda menerima dana pembangunan sebesar Rp8 miliar lebih dari Pemkab Soppeng tanpa proses tender.
Sakit Hati Diputuskan, Warga Unyi Bone Sebar Foto Bugil Pacarnya\
Salat Tarawih di Masjid Babul Taqwa Mariso, Iqbal Suhaeb Bilang Begini
Selain itu ada pengalihan pengelolaan ke Pemkab setempat, padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tak kunjung selesai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui sejauhmana perkembangan kasus ini.
Begitupun terkait rencana pemanggilan ulang Bupati Soppeng yang sebelumnya dikabarkan mangkir dari pemeriksaan. Kejaksaan.
"Belum saya tau. Besok saya cek dipenyidiknya," kata Salahuddin kepada Tribun.
Kaswadi Razak dikabarkan akan dimintai keterangan terkait pengelolaan pasar karena diduga menerima penyerahan pengalihan, padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tak kunjung selesai.
Bupati Soppeng diduga menandatangani nota kesepakatan untuk mengambil alih Pasar Cebbenge pada tahun 2016.
Safari Ramadan, Kemenag Majene Sebar Puluhan Dai ke Pelosok
Sebelumnya, Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abd Mutalib menyampaikan agar Kejati serius dalam mengusut kasus ini.
"Kajati jangan terkesan tidak tegas terhadap proses hukum, karena panggilan Kejati Sulsel, justru diabaikan," sebutnya.
Jika ada indikasi keterlibatan bupati, terkhusus pelaksana proyek, maka kajati harus segera memproses sesuai ketentuan hukum. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: