Selain Jabatan Pj Walikota Makassar, Ini Jabatan Baru Iqbal Suhaeb di Pemprov Sulsel
Pelantikan Kepala Balitbangda Sulsel ini sebagai Pj Walikota Makassar berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Penulis: Aldy | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah, melantik M Iqbal Suhaeb sebagai Penjabat (Pj) Walikota Makassar, selama masa transisi Piwali 2020 mendatang.
Pelantikan Kepala Balitbangda Sulsel ini sebagai Pj Walikota Makassar berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131. 73-52 tertanggal 26 April 2019.
Baca: Terancam Hukuman Mati, Ini 5 Fakta HS Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Kini Ditangkap Polisi
Baca: Diduga Keracunan Limbah, Ribuan Ikan Mati Mengambang di Sungai Barakkang Mamuju Tengah
Usai melantik, Gubernur Nurdin Abdullah, menyampaikan selamat atas jabatan baru yang diemban oleh Iqbal Suhaeb.
Nurdin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Moh Ramdhan (Danny) Pomanto dan Syamsu Rizal alias Deng Ical, yang telah memimpin kota Makassar selama 5 tahun dan resmi berakhir 8 Mei lalu.
"Selamat atas pelantikan ini, dan terimakasih kepada pak Danny Pomanto dan Deang Ical, juga pak Sekda yang malaksanakan tugas harian," kata Nurdin, Senin (13/5/2019).
Nurdin mengatakan, dengan amanah ini ia berharap kepada Iqbal agar melanjutkan yang baik-baik, dan meninggalkan yang tidak baik dari yang sebelumnya.
"Pak Iqbal ini patut kita dicontohkan karena tidak ada tim sukses, tidak ada yang keluar. Tapi tinggal melanjutkan yang baik-baik dan meninggalkan yang tidak baik,"katanya.
Bagaiman agar Iqbal fokus mengurusi kota Makassar?
Gubernur Nurdin rupany sudah memikirkan hal tersebut. Agar Iqbal fokus dengan amanah sebagai Pj Walikota Makassar, pihaknya akan merotasi Iqbal dari jabatannya sebagai Kepala Balitbangda Sulsel ke jabatan Staf Ahli Pemprov Sulsel.
Jabatan Staf ahli ini dinilai tidak memiliki beban kerja yang sangat berat, sehingga Iqbal bisa fokus dengan pekerjaan sebagai Pj Walikota.
Kewenangan Pj Walikota sendiri, sama dengan Walikota definitif, hanya saja setiap kebijakan yang akan dilakukan harus berdasar izin Gubernur.
Jabatan Iqbal direncanakan akan di isi oleh Denny Irawan, yang merupakan staf ahli Pemprov Sulsel.
Denny jug diketahui sebagai calon Pj Walikota Makassar bersama Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulsel Sulkaf S Latief.
"Kita berikan Pak Iqbal jabatan yang tidak memiliki pekerjaan yang berat, sehingga fokus di Makassar," Nurdin menambahkan.

Rencananya, rotasi jabatan Kepala Balitbangda Sulsel yang kini masih dijabat Iqbal, akan diserah terimakan kepada Denny dalam waktu dekat ini.
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: