RSUD Siwa Tak Layani Pasien BPJS Kesehatan, Ini Komentar Bupati Wajo
Hal tersebut terhitung sejak 1 Mei 2019 lalu. Penggunaan BPJS tak berlaku, lantaran sertifikat akreditasi rumah sakit tersebut berakhir sejak 30 April
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siwa, Kabupaten Wajo, kini tak melayani pasien pengguna BPJS.
Hal tersebut terhitung sejak 1 Mei 2019 lalu. Penggunaan BPJS tak berlaku, lantaran sertifikat akreditasi rumah sakit tersebut berakhir sejak 30 April 2019.
ACC Minta Kasus Pembangunan Pasar Cabbenge Harus Jadi Perhantian Serius Kejati
Molor, Rekapitulasi Tamalate Dipindahkan ke Hotel Ini
Untuk memaksimalkan layanan JKN-KIS yang telah mencover 298.412 dari 372.512 masyarakat Kabupaten Wajo, pihak RSUD Siwa dan Pemerintah Kabupaten Wajo pun melakukan langkah antisipasi.
"Pihak rumah sakit pun masih melayani pasien gawat darurat, dan rujukan ke rumah sakit lain, demikian pula pelayanan ambulance," kata Bupati Wajo, Amran Mahmud, Senin (13/5/2019).
Lebih lanjut, pihak RSUD Siwa pun telah mengajukan perpanjangan akreditasi ke Tim SNARS Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Amran Mahmud pun menambahkan, sejak September lalu, pihak RSUD Siwa telah mengajukan survei akreditasi. Namun, padatnya jadwal akreditasi yang menjadi soal lambatnya proses akreditasi RSUD Siwa.
"Pekan ini akan ada tim akreditasi yang datang, kita dukung secepatnya diakredistasi, kita akan bantu," katanya.
Bukan cuma RSUD Siwa yang untuk sementara tak melayani pasien BPJS, tapi ada sekitar 269 rumah sakit di Indonesia yang mengalami hal serupa lantaran kerjasamanya dengan BPJS dihentikan.

Diketahui, program kesehatan gratis tersebut merupakan salah satu dari 25 program kerja Bupati dan Wakil Bupati Wajo periode 2019-2024 yang dicanangkannya.
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: