Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Sempat Ijab Kabul, Pemuda Ini Ditangkap Karena Hamili Anak Dibawah Umur, Berakhir di Polisi

Belum Juga Ijab Kabul, Pemuda Ini Ditangkap Karena Hamili Anak Dibawah Umur, Berakhir di Polisi

Editor: Waode Nurmin
IST
Belum Sempat Ijab Kabul, Pemuda Ini Ditangkap Karena Hamili Anak Dibawah Umur, Berakhir di Polisi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Harapannya untuk melangsungkan Pernikahan dengan lancar, tampaknya tidak sesuai harapan.

SP (23) sesaat hendak menikahi calon istrinya harus ditangkap aparat kepolisian.

Alasannya SP dilapor sudah menghamili anak dibawah umur.

Ia ditangkap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur saat akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Sabtu (11/5/2019) kemarin.

Petugas Satreskrim Polres Magelang Kota pun langsung menggelandang SP ke Mako Polres Magelang Kota setelah dirinya dan calon istrinya selesai melaksanakan penataran perkawinan di KUA.

Di ruang Satreskrim, tersangka SP pun menikahi RK, di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi, di kantor polisi.

Baca: Awal Mula Anak SD Hamili Siswi SMA, Inilah Pemicu Pelaku Nekat Lakukan Hubungan Terlarang

Baca: Hamili Gadis 14 Tahun, Bapak 3 Anak di Luwu Utara Diringkus Polisi

Baca: Dua Kali Hamili Wanita Enrekang, Pemuda Ini Diringkus

Prosesi pernikahan antara SP dengan calon istrinya yang terpaksa dilakukan di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Prosesi pernikahan antara SP dengan calon istrinya yang terpaksa dilakukan di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5/2019). Setelah akad, SP langsung diamankan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. (ist)

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi melalui Kasubag Humas, AKP Nur Sajaah, mengatakan, SP telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Korbannya adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE, warga Dusun Tampak Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban, Wahyu Sasongko (51) pada 23 April 2019 lalu.

Sebelumnya, pada akhir Januari 2019, ia membuka ponsel milik anaknya, WE dan melihat foto pelaku.

Beberapa hari kemudian, pelaku datang ke rumahnya, dan bermaksud mengajak anaknya mencari pekerjaan.

Wahyu pun tak menaruh curiga.

Baca: Awal Mula Anak SD Hamili Siswi SMA, Inilah Pemicu Pelaku Nekat Lakukan Hubungan Terlarang

Baca: Hamili Gadis 14 Tahun, Bapak 3 Anak di Luwu Utara Diringkus Polisi

Baca: Dua Kali Hamili Wanita Enrekang, Pemuda Ini Diringkus

Baru sekitar tanggal 31 Januari 2019 lalu, tiba-tiba pelaku, SP dan orangtuanya datang ke rumah dan mengantarkan anaknya, WE kembali setelah menginap di rumah pelaku.

Ia bermaksud silaturahmi dan melamar korban, WE.

"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata Kasubaghumas Polres MagelangKota, AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved