Kerap Memamah Celana Dalam Warga, 8 Kambing Ditangkap Satpol PP
Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, mengamankan delapan ekor kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga yang sedang dijemur, Kamis (9/5/2019).
Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut.
Peristiwa ini terjadi di desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, kabupaten Sampang, serta di jl Trunojoyo, Sampang.
Di desa Ragung, mereka mengamankan 6 ekor kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya. Sedangkan di jl Raya Trunojoyo, kambing yang diamankan sebanyak 2 ekor.
Baca: Pantas Hotman Paris Sering ke Bali, Ternyata Ini Penyebabnya Diunggah di Instagram, Bahas Hari Jumat
Baca: VIDEO: Sekda Jeneponto Umumkan Pencopotan Direktur RSUD Lanto Dg Pasewang
Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, mengatakan pihaknya mendapatkan keluhan dari warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam milik warga saat dijemur.
Bukan hanya itu pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.
"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya, Jumat (10/5/2019).
Sejumlah kambing yang sudah diamankan, saat ini berada di Kantor Satpol PP.
Baca: Besok, 3 Pemain Muda Gabung Timnas U-16, Ini Pesan Dirut Akademi PSM untuk Ketiganya
Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput. "Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.
Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil.
Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.
"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.
"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya.
Baca: FOTO: Menajemen Claro Sambut Panglima TNI dan Kapolri
Pencuri LPG Diarak
Sementara, Alfian Pramana Putra (21) warga Jalan Karang Tembok, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan Muis Ashariyanto (22) warga Dusun Made, Desa Pacet, Pacet, Kabupaten Mojokerto kepergok warga mencuri 5 buah tabung gas LPG 3 kg.