Bawaslu Enrekang Telusuri Dugaan Penggelembungan Suara di TPS 01 Desa Latimojong
Salah satunya, adalah dugaan pidana Pemilu terkait penggelembungan suara di TPS 01 Desa Latimojong, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Meski prosesi rekapitulasi suara tingkat kabupaten telah selesai dilakukan, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Enrekang masih memeroses sejumlah temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Salah satunya, adalah dugaan pidana Pemilu terkait penggelembungan suara di TPS 01 Desa Latimojong, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Baca: Kantongi Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Satuan Narkoba Polres Jeneponto
Baca: Ini 40 Caleg DPRD Jeneponto Priode 2019-2024 Peraih Suara Terbanyak Disetiap Dapil
Menurut Komisioner Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua, pihaknya masih terus lakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.
Apalagi kasus tersebut merupakan temuan dari Bawaslu saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Enrekang.
"Saat ini soal dugaan pidana Pemilu penggelembungan suara itu masih kita telusuri," kata Suardi kepada TribunEnrekang.com, Jumat (10/5/2019) siang.
Ia menjelaskan, dalam proses rekapitulasi kabupaten ditemukan ada kejanggalan di TPS 01 Desa Latimojong.

Dimana tingkat partisipasi pemilih capai 100 persen, meski memang dalam DPT hanya terdapat 299 jiwa dan DPK 1 orang.
Namun, jumlah pengguna hak pilih capai 300 orang padahal, ada satu orang di DPT, pemilih yang meninggal dunia.
"Jelas disitu ada kejanggalan, makanya kita telusuri. Saat ini kita sudah minta keterangan lima orang petugas KPPS dan satu Pengawas TPS untuk menemukan fakta dibalik dugaan pelanggaran tersebut," ujar Suardi.
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah dan ditemukan ada penggelembungan suara maka sanksinya adalah pidana 4 tahun sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.(tribunenrekang.com)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar