Empat Bersaudara Warga Banta Bantaeng Ajukan Banding Usai Divonis Membunuh
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Jeremias, pihaknya sudah menyatakan upaya banding atas putusan majelis hakim terhadap empat klienya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Empat bersaudara pelaku pembununan yang menewaskan Arfan Dg Raja (38) warga Jl Banta-bantaeng mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam putusanya pengadilan, terdakwa Syamsir Tobang divonis selama 15 tahun penjara, dan tiga terdakwa lainnya, Wawan, Riswin dan Suardi divonis 5 tahun penjara.
Baca: Mesin Pompa PDAM Majene Rusak, Ribuan Pelanggan Tidak Tersuplai Air
Baca: VIDEO: Buka Puasa Ala BBQ di Aryaduta Makassar, Ada Live Cooking Juga Lho
Menurut Kuasa Hukum terdakwa Jeremias, pihaknya sudah menyatakan upaya banding atas putusan majelis hakim terhadap empat klienya.
"Minggu lalu kita nyatakan banding, kemungkinan minggu depan kami ajukan kontra memorinya," kata Jeremias.
Jeremias menganggap putusan hakim terlalu memberatkan klienya. Putusan hakim pun dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebelumnya diberitakan, pembunuhan ini terjadi pada Agustus 2018. Kasus ini bermula dari kesalahpahaman saat kecelakaan lalu lintas di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Mamajang, Makassar.
Awalnya dua terdakwa Wawan dan Riswin saling berboncengan di sekitar Jalan Banta-Bantaeng pada Sabtu malam (11/8/2018).
Dua terdakwa Wawan dan Riswin saling berboncengan di sekitar Jalan Banta-Bantaeng pada Sabtu malam (11/8/2018).
Tiba-tiba motor yang dikendarainya disenggol pengendara lain yang menyebabkan motornya masuk ke tengah jalan.

Akibatnya mereka terlibat pertengkaran mulut berlansung antara kedua pengendara motor yang terlibat kecelakaan, Arfan (korban meninngal) tiba di lokasi keributan
Arfan menanyakan kenapa ribut disini. Setelah ribut dan tidak ada yang mengakui kesalahannya, salah satu tersangka (SY, WA, WI dan SU) ditampar oleh korban (Arfan)," ujarnya.
Tidak terima ditampar Arfa, satu dari empat yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu, menelpon ke keluarganya yang bermukim di Jl Landak Baru (sekarang Jl Andi Djemma).
"Datanglah sekolompok orang termasuk keluarga tersangka (SY, WA, WI dan SU) lalu menanyakan siapa yang melakukan pemukulan, disitulah terjadi keributan," ungkap Hulman.
Dalam keributan itu, adik kakak (Arfan dan Aleks) menderita luka tikaman senjata tajam. Arfan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit, sementara Alex nyawanya dapat tertolong dan menjalani obname. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
B