Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 2019

Hati-hati! Orang Sakit Tapi Tetap Puasa Hukumnya Bisa Makruh Bahkan Haram

Hati-hati! Orang Sakit Tapi Tetap Puasa Hukumnya Bisa Makruh Bahkan Haram

Editor: Mansur AM
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi sakit - Bagaimana hukumnya orang sakit tapi tetap melaksanakan ibadah puasa? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ibadah Puasa adalah kewajiban bagi Umat Muslim yang memasuki usia aqil baligh.

Tapi Syariat tetap saja memberi kemudahan-kemudahan bagi umat Muslim yang punya halangan melaksanakan ibadah Puasa ini.

Bila menilik ajaran-ajaran Islam secara menyeluruh dapat diambil satu pengertian bahwa Islam adalah agama yang manusiawi.

Ajaran-ajarannya—yang juga terdiri dari tuntutan-tuntutan—selalu selaras dengan kondisi manusia sebagai objek dari ajaran Islam itu sendiri.

Hukum-hukumnya tegas tapi luwes.

Tidak memberatkan, bahkan justru menghendaki kemudahan.

Yang demikian itu tercermin di dalam Al-Qur’an di mana dengan jelas dan tegas Allah menyatakannya dalam beberapa ayat di antaranya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah Tidakmembebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Sebagai contoh meski “berdiri” di dalam shalat merupakan rukun yang wajib dilaksanakan namun shalat dengan duduk atau tidur diperbolehkan bagi orang yang—karena kondisi tertentu—tak mampu melaksanakannya dengan berdiri.

Beberapa makanan yang secara tegas dihukumi haram dalam kondisi darurat diperbolehkan untuk dimakan demi menyelamatkan nyawa manusia.

Demikian pula dengan ibadah puasa yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam.

Meski ibadah tahunan ini pada dasarnya diwajibkan atas setiap individu muslim tapi Allah tetap saja memberi keringan bagi orang-orang tertentu karena sebab-sebab tertentu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved