Ada 2 SK Pengangkatan Pejabat Pemprov Sulsel, BKN dan KASN Sebut Tak Sah! Apakah Batal Jadi Pejabat?
Ada 2 SK Pengangkatan Pejabat Pemprov Sulsel, BKN dan KASN Sebut Tak Sah! Apakah Batal Jadi Pejabat?
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Senin, 29 April 2019 lalu, Pemerintah Provinsi Pemprov Sulsel melakukan pelantikan sejumlah pejabat eselon III dan IV.
Pelantikan pejabat sendiri dilakukan Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
Belakangan kabar pengangkatan para pejabat eselon III dan eselon IV tersebut viral di media sosial.
Baca: Live RCTI & meTube Live Streaming Barcelona vs Liverpool - Messi-Suarez Kalah Tajam dari Mo Salah Cs
Baca: Kapten Timnas U-19 Indonesia dan Mantan Bek PSM Gagal Ikuti Jejak Egy Main di Eropa, Tak Menyesal?
Bukan karena jumlahnya yang dilantik mencapai 193 orang, melainkan isi dari Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat yang disoal publik.
Pasalnya, SK pengangkatan 193 pejabat di lingkup Pemprov Sulsel ternyata dobel alias ganda.
Terungkap jika dalam pelantikan itu terdapat dua SK yang diterbitkan Pemprov Sulsel.
Pertama ada SK yang diteken Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebanyak 97 orang pekabat.
Kemudian ada SK kedua yang diteken Wakil Gubernur Andi Sudirman Suiaiman dengan tambahan sebanyak 96 orang.
Nah, pengangkatan dengan dua SK berbeda tersebut dipermasalahkan. Keberadaan dua SK menjadi sorotan publik.
Tidak Sah Berdasar UU
SK yang diterbitkan oleh Wakil Gubernur Sulsel dan SK Wakil Gubernur Sulsel ini dinilai tidak sah.
Pasalnya hal itu bertentangan dengan Undang-undang No 5 Tahun 2014, serta PP 11 tahun 2017 mengenai Penerbitan SK Kepegawaian.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Harun.
Baca: Cetak Dua Gol untuk PSM di AFC Cup 2019, Marc Klok Singgung Proses Naturalisasi
Baca: Preview Barcelona vs Liverpool - Pertaruhan Dua Bek Kiri Terbaik! Eks Pemain Bagi Resep Atasi Messi
"Tidak sah, Seharusnya Gubernur (yang keluarkan SK saja). Undang-undang mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan pejabat dari jabatan strategis," jelas Harus.
"Siapa saja pejabat pembina kepegawaian, mulai dari presiden, wapres, menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota, dan bupati," katanya.