Hingga 25 April, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit! Ini Diusulkan di Pemilu Berikutnya?
Hingga 25 April, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit! Ini Diusulkan di Pemilu Berikutnya?
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang saat ini masih rekap suara, merenggut sangat banyak korban nyawa manusia.
Updating hingga Kamis (25/4/2019), jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 225 jiwa.
Tak hanya meninggal dunia, mengacu pada data KPU per Kamis (25/4/2019) pukul 18.00 WIB, sebanyak 1.470 anggota KPPS dilaporkan sakit.
Baca: Lawan Bali United, Persija Tak Bawa Silvio Escobar? Bakal Bernasib seperti Srdjan Lopicic di Persib
Baca: Jadwal Piala Indonesia 2018 - Laga Persebaya dan Leg 2 Persib Mundur, Begini Bhayangkara FC vs PSM?
"Bertambah, jumlah anggota wafat sebanyak 225, sakit 1.470, total yang tertimpa musibah 1.695," kata Komisioner KPU Viryan Aziz dikutip dari Kompas.com, saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).
Mengacu pada data Rabu (24/4/2019), jumlah anggota KPPS yang terdata meninggal bertambah sebanyak 81, dan anggota yang sakit 587.
Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.
KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.
Pemberian Santunan
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.
Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.
Baca: Dari Penjara, Ahmad Dhani Klaim Lolos Jadi Anggota DPR, Bisakah Dia Dilantik? Baca Aturan Jelasnya
Baca: Peredaran Narkoba Banyak Dikendalikan dari Lapas, Ini Kata Kepala BNNP Sulteng
"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
"Tinggal Kementerian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambungnya.
KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.
Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta.
Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.