Disdukcapil Parepare Go Digital, Terapkan Tanda Tangan Elektronik Penerbitan Dokumen Kependudukan
Perekaman mobile dan online di kelurahan, kegiatan ini untuk mendukung Dukcapil Kota Parepare menuju Go Digital
Penulis: Mulyadi | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Sejumlah inovasi terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Parepare.
Dikutip dari press rilis Disdukcapil Kota Parepare, Jumat (26/4/2019), salah satunya penerapan tanda tangan digital untuk penerbitan dokumen kependudukan.
Langkah tersebut dilakukan Disdukcapil Kota Parepare guna memotong waktu layanan agar lebih singkat.
Baca: TRIBUNWIKI: Duet Bareng Taylor Swift dan Jadi Trending Topic Twitter Indonesia, Siapa Brendon Urie?
Baca: Wali Kota Parepare Tekankan Perjalanan Dinas Eselon II Harus Ikutkan Bawahan
"Kami sudah memberlakukan tanda tangan digital pada penerbitan dokumen kependudukan," kata Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare Saifullah SIP.
"Dengan metode ini, maka kami bisa menandatangani dokumen kependudukan di mana saja, sehingga warga tidak perlu menunggu lama lagi di tempat pelayanan,’’ lanjutnya.
Untuk mendukung langkah ini, Saifullah mengaku sudah berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dan langkah Disdukcapil Parepare ini mendapat dukungan Kemendagri untuk percepatan Go Digital tersebut. Apalagi perangkat yang ada saat ini sudah cukup memadai.
‘’Admin data base kependudukan kami sudah melatih operator di ruangan pelayanan cara mengoperasikan penerapan tanda tangan digital ini,’’ tambah Saifullah.
Masih Uji Coba
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra SSTP, menjelaskan penerapan tanda tangan digital ini mulai dilakukan Senin 29 April 2019.
Lebih lanjut, Adi Hidayah Saputra mengatakan saat ini Disdukcapil Kota Parepare melakukan uji coba sekaligus penerapan tanda tangan elektronik tersebut.
Baca: TRIBUNWIKI - Giring Ganesha Mengaku Tak Sedih Gagal Duduk di Senayan, Yuk Simak Perjalanan Kariernya
Baca: Kelelahan, Kadisnaker Sulsel Dirawat di RSUD Andi Makkasau Parepare
‘’Kami sudah lama ingin menerapkan ini, tapi menunggu waktu yang tepat sambil melakukan sosialisasi ke warga soal pemberlakuan tanda tangan elektronik ini dulu,’’ kata Adi Hidayah.
Perbedaan mendasar dengan pemberlakuan tanda tangan elektronik ini, bisa dilhat pada tanda tangan Kepala Dinas di dokumen kependudukan.
‘’Jika secara manual, maka tanda tangan basah Kepala Dinas muncul di dokumen kependudukan, beda halnya dengan tanda tangan elektronik," lanjutnya.
"Jadi yang muncul di dokumen kependudukan bukan tanda tangan basah lagi, tapi berupa barcode, ini juga salah satunya untuk menghindari pemalsuan dokumen,’’ jelas Adi Hidayah.
Penggunaan tanda tangan elektronik untuk penerbitan dokumen kependudukan ini berlaku untuk warga yang mengurus dokumen kependudukan baru, perubahan data, maupun ada penambahan anggota keluarga.
‘’Sepanjang tidak ada perubahan data, dokumen lama seperti Kartu Keluarga dengan tanda tangan manual/basah masih tetap berlaku,’’ tambah Saifullah. (*)