Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019 Selesai, Bersiap Rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK/P3K Tahap II, Eks Honorer Bisa Daftar?

Pemilu 2019 Selesai, Bersiap Rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK/P3K Tahap II, Eks Honorer Bisa Daftar?

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
UPDATE Pendaftaran CPNS 2019 Diundur ke Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Cek Formasi dan Tahapan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah dikabarkan akan kembali membuka rektrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II atau P3K/PPPK Tahap II dalam waktu dekat ini.

Untuk P3K/PPPK tahap II, seperti dilansir kominfo.go.id, akan mulai dibuka pada bulan April 2019 ini, tepatnya usai Pemilu 2019.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, terbuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin beberapa waktu lalu.

Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Selain itu, P3K/PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Baca: Daftar Sekdin 2019 via Sscasn.bkn.go.id,Selesai Kuliah Tak Perlu Repot Cari Kerja Langsung Jadi CPNS

Baca: Kontrak 10 Tahun, Bupati Soppeng Minta CPNS Bujang Cari Jodoh di Soppeng

Baca: Terima SK CPNS, Bupati Majene: Jangan Langsung Minta Pindah!

Baca: Terima SK CPNS Pemprov Sulbar, Fadhilah: Terima Kasih Ayah dan Ibu

Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk :

1. guru

2. tenaga kesehatan

3. penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K/PPPK.

“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.

Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun.

Demikian juga untuk jabatan lain.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved