Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kontrak 10 Tahun, Bupati Soppeng Minta CPNS Bujang Cari Jodoh di Soppeng

Bupati Soppeng, A Kaswadi Razak mengatakan, seluruh CPNS harus melaksanakan kerja di Soppeng selama 10 tahun.

Penulis: Sudirman | Editor: Hasrul
Sudirman/Tribun Soppeng
Penerimaan CPNS Soppeng. 

TRIBUNSOPPENG.COM,LALABATA - Sebanyak 207 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Soppeng, menerima Surat Keputusan (SK), di ruang pola kantor bupati Soppeng, Senin (8/4/2019).

Sejumlah keluarga Calon Pegawai Negeri Sipil juga ikut hadir di kantor bupati Soppeng.

Baca: KPU Soppeng Bakal Pasang Pengumuman di TPS Terkait Caleg Tidak Memenuhi Syarat

Bupati Soppeng, A Kaswadi Razak mengatakan, seluruh CPNS harus melaksanakan kerja di Soppeng selama 10 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan kontrak kerja yang ditanda tangi saat pendaftaran CPNS di Soppeng.

A Kaswadi Razak menyarankan CPNS yang masih bujang, agar mencari jodoh di Soppeng.

Baca: Bursa Transfer Liga 1: Persib Kedatangan Pemain Asia, Persija Dekati 3 Gelandang Naturalisasi, PSM?

"Kalau masih bujang, cari orang sekitar. Siapatau ada jodoh disekitar tempat kita, maka terima saja," tambah A Kaswadi Razak, Senin (8/4/2019).

A Kaswadi Razak juga memastikan tak ada pungutan bagi CPNS Soppeng mulai pendaftaran, sampai pengangkatan CPNS Soppeng.

"Kalau ada yang minta uang setelah penerimaan SK, maka laporkan sama saya," tambah A Kaswadi Razak.

Baca: Belum Umumkan Pilihan Capres, Aa Gym Unggah Foto Sangat Berkesan di Kampanye Akbar 02, Pertanda Apa?

Bahkan A Kaswadi mengancam akan menuntut CPNS, apabila tidak melaporkan apabila ada yang meminta uang.

"Kalau anda memberikan uang kepada penelpon gelap, dan tidak melaporkan kepada saya, maka saya akan menuntut anda," tambah A Kaswadi Razak.

Laporan Wartawan TribunSoppeng @sudi zne

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved