Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Ketua KPU Sulbar: Tak Setor LPPDK ke KPU, Peserta Pemilu Terpilih Bisa Tidak Dilantik

KPU Sulbar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu 2019

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Bimtek Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu Tahun 2019 di Aula Kantor KPU Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Sabtu (20/4/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu 2019 di Aula Kantor KPU Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Sabtu (20/4/2019).

Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, LPPDK ini wajib disampaikan oleh peserta pemilu kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU.

"LPDDK ini wajib disampaikan peserta pemilu kepada KPU, selanjutnya KPU menyerahkan kepada kantor akuntan publik untuk diperiksa,"kata Rustang ditemui usai membuka Bimtek di kantornya, Sabtu (20/4/2019) siang.

Baca: PKK Kecamatan Mamuju Mulai Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Baca: Tujuh Desa/Kelurahan Sudah Setor Formulir C1 di Kantor Kecamatan Barru

Baca: KPU Pinrang Masih Input Salinan C1 Pemilu 2019

Baca: Dandim 1425 Jeneponto Imbau Pendukung Capres Jaga Situasi dan Kondisi

Rustang menjelaskan, jika LPPDK ini memiliki sanksi yang berbeda dari sanksi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Kalau LADK partai atau peseorangan yang tidak memasukkan laporannya, akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi.

"Jadi LPDDK ini memiki sangsi, kalau LADK itu sanksinya diskualifikasi, maka LPDDK ini sangsinya adalah penundaan atau pembatalan pelantikan," ujar Rustang.

Dikatakan, jalau ada partai atau peserta pemilu perseorangan yang tidak memasukkan laporan dan kemudian ada calonnya yang terpilih.

Maka, lanjut Rustang, maka akan dilakukan pembatalan atau paling tidak penundaan pelantikannya.

Oleh karenanya, Rustang meminta agar Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung parpol atau perseorangan untuk betul-betul mengikuti bimtek ini dengan serius.

"Jadi ikuti betul bimtek ini. Tolong seluruh pencatatan selama kampenye ditertibkan, jika ada calon yang mendapatkan kursi tapi tidak masuk LPPDKnya maka tidak akan dilantik,"tutur mantan Ketua Panwaslu Mamuju Tengah itu.

(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved