Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Bone Rekomendasikan 5 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Menurut Ridwan, penyebab Bawaslu Bone merekomendasikan PSU lantaran sejumlah kekeliruan atau kesalahan teknis yang dilakukan oleh KPPS

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
justang/tribunbone.com
Pimpinan Bawaslu Bone Kordiv Penanganan Pelanggaran M Ridwan Huzaefah 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Bawaslu Kabupaten Bone merekomendasikan lima Tempat Pemungutan Suara(TPS) di Kabupaten Bone dilakukan Pemungutan Suara Ulang(PSU).

Hal itu disampaikan oleh Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bone Ridwan Huzaifah.

Menurut Ridwan, penyebab Bawaslu Bone merekomendasikan PSU lantaran sejumlah kekeliruan atau kesalahan teknis yang dilakukan oleh KPPS dalam proses pemungutan suara 17 April 2019 lalu.

"Hasil pemeriksaan dan penelitian teman-teman di kecamatan terhadap laporan pengawas TPS yang disampaikan melalui Panwaslu kelurahan/desa, ada 5 TPS yang bersyarat secara hukum untuk dilakukan Pemungutan Suara ulang," kata Ridwan kepada tribunbone.com, Jumat (19/4/2019) malam.

Adapun lima TPS tersebut yakni TPS 9 Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur, TPS 2 Desa Walenreng Kecamatan Cina, TPS 4 Desa Kadai Kecamatan Mare, TPS 5 Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue, dan TPS 6 Desa Tappale Kecamatan Libureng.

Diketahui berdasarkan regulasi pelaksanaan Pemilu tahun 2019 dalam pasal 18 dalam ketentuan yang dapat menyebabkan Pemungutan Suara ulang.

Antara lain terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kemudian, pembuatan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan.

Atau Petugas KPPS merusak lebih dari satu (1) Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara menjadi tidak sah.

Dan pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. (TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved