Hasil Quick Count Pemilu 2019,Alasan Mahkamah Konstitusi Atur Waktu Publikasi Perolehan Hitung Cepat
Jangan lewatkan momen Pemilu 2019 dan Pilpres 2019. Pantau hasil quick count dan Hitung Cepat dari lembaga yang sudah diakui KPU.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hasil quick count Pemilu 2019,Alasan Mahkamah Konstitusi Atur Waktu Publikasi Perolehan Hitung Cepat
Jangan lewatkan momen Pemilu 2019 dan Pilpres 2019.
Pantau hasil quick count dan Hitung Cepat dari lembaga yang sudah diakui KPU.
Namun berbeda dengan dengan pemilihan sebelumnya, pihak Mahkamah Konstitusi atau MK mengatur jadwal publikasi hasilnya baru bisa dilakukan pada puku; 15.00 WIB.
Ternyata alasannya semata untuk melindungi kemurnian suara Pemilu 2019.
Bahkan, MK menilai dampak publikasi hasil quick count Pemilu 2019 mempengaruhi masyarakat dalam memilih pemimpinnya.
Baca: Hasil Quick Count Pilpres 2019 dari Lembaga Survei Cek di Sini 15.00, Jokowi atau Prabowo Menang?
Baca: Sisa 1 Hari! Ini Bedanya Exit Poll dan Quick Count Hitung Cepat di Pilpres 2019, Cek Hasil di Sini
Baca: Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilpres 2019 dari Lembaga Survei Cek Disini,Siapa Presiden 2019-2024?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan jadwal publikasi hasil quick count yakni pada pukul 15.00 WIB, Rabu (17/4/2019) atau bertepatan di hari pencoblosan Pemilu 2019.
Mengenai MK putuskan jadwal publikasi hasil quick count atau aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat itu, maka publikasi hasil quick count Pemilu 2019 tak bisa di masa tenang atau sebelum pukul 15.00 WIB besok.
Selain itu, simak 40 lembaga survei resmi dari KPU untuk mengetahui hasil quick count Pemilu 2019.
WartaKotaLive melansir Kompas.com sejumlah 40 lembaga akan berpartisipasi dalam hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.
Seluruhnya telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.
Baca: Antisipasi Pemadaman, KPU Enrekang Siapkan Genset Jumbo Hari Pencoblosan Besok
Baca: Pemilu 2019, Segini Harga Telur dan Daging Ayam di Pasar Pabaeng-baeng Makassar
Baca: Pemkab Pinrang Raih Opini WTP dari BPK RI Ketujuh Kalinya
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltraking Indonesia
3. Indonesia Research And Survei (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia