Hasil Quick Count Pemilu 2019,Alasan Mahkamah Konstitusi Atur Waktu Publikasi Perolehan Hitung Cepat
Jangan lewatkan momen Pemilu 2019 dan Pilpres 2019. Pantau hasil quick count dan Hitung Cepat dari lembaga yang sudah diakui KPU.
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
Hasil Quick Count dipublikasikan 15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
Dengan putusan MK ini, maka publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) besok, baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Baca: Yuk ke TPS Lalu Selfie, KPU Tana Toraja Siapkan Hadiah 12 Juta
Baca: Harga Beberapa Bumbu Dapur di Pasar Karisa Jeneponto Alami Kenaikan
Baca: Preview Kaya FC vs PSM Makassar, Percobaan Kedua Bagi Tim Tamu
Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.
Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarkat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Namun MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.
MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
Baca: Yuk ke TPS Lalu Selfie, KPU Tana Toraja Siapkan Hadiah 12 Juta
Baca: Prajurit TNI Jaga TPS dari Jarak 50 Meter, Polda Sulsel: Jangan Ada yang Gaduh
Baca: Harga Beberapa Bumbu Dapur di Pasar Karisa Jeneponto Alami Kenaikan
MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Pertimbangan lainnya, hasil quick count belum tentu akurat.
"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB.
Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Ini alasan MK berlakukan jadwal hasil quick count
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.
MK menilai ketentuan dalam UU Pemilu bahwa quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir sudah tepat.
MK menilai aturan tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
"Kendati pun terdapat batas waktu paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu.
Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (16/4/2019).
MK menilai, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
MK khawatir saat hasil quick count langsung dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.
"Pengumuman hasil penghitungan cepat demikian, yang karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," ucap Hakim Enny.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan hasil quick count berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Pertimbangan lainnya, quick count bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error).
"Dengan demikian, sekecil apa pun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut," ucap Hakim Enny.
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal itu mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir beserta sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar.
Para pemohon menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
Dengan penolakan gugatan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan MK Baru Perbolehkan Publikasi "Quick Count" Pukul 15.00 WIB"