Hasil Quick Count Pilpres 2019 dari Lembaga Survei Cek di Sini 15.00, Jokowi atau Prabowo Menang?
Jangan lewatkan momen pesta Politik Pilpres 2019. Pakai hak pilihmu dengan ikut mencoblos dan pantau terus Hasil quick count, Hitung Cepat Pemilu 201
TRIBUN-TIMUR.COM - hasil Quick Count Pilpres 2019 dari Lembaga Survei Cek di Sini, Jokowi atau Prabowo Menang?
Jangan lewatkan momen pesta Politik Pilpres 2019.
Pakai hak pilihmu dengan ikut mencoblos dan pantau terus Hasil quick count, Hitung Cepat Pemilu 2019 di sini.
Seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah merilis 33 lembaga Survei yang telah terdaftar.
Lembaga ini nantinya yang berwenang mengeluarkan data hasil quick count atau Hitung Cepat.
Baca: VIDEO: KPU Mamasa Musnahkan 8.306 Surat Suara
Baca: TRIBUNWIKI: Hasil Quick Count Pilpres 2019 Diumumkan Mulai 15.00 Wita, Apa itu Quick Count?
Baca: Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilpres 2019 dari Lembaga Survei Cek Disini,Siapa Presiden 2019-2024?
Cek selengkpanya di sini:
Penetapan ke-33 lembaga survei ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu.
Lembaga survei yang sudah terdaftar inilah yang berwenang untuk melakukan perhitungan cepat atau hasil quick count Pemilu 2019.
Hal ini sesuai pernyataan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/3/2019).
"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar Wahyu Setiawan.
"Jadi yang sudah terdaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," lanjutnya.

Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi lembaga survei agar lolos verifikasi.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.