Komisioner KPU Makassar Ungkap Syarat Memilih di TPS Lusa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengungkapkan syarat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Munawwarah Ahmad
3. Pemilih DPK (memilih pukul 12.00 - 13.00)
Pemilih DPK (daftar pemilih khusus) adalah pemilih yang TIDAK ADA namanya di DPT dan DPTb.
Pemilih DPK memilih dengan cara:
a. Membawa KTP el atau suket di TPS yang sesuai dengan RT/RW yang tertera di domisili KTP nya.
Baca: NONTON Videonya, Ahok Marah-marah Saat Mencoblos di Osaka Jepang, Kenapa? Perhatikan Jarinya
Baca: Masa Tenang, Ratusan Baju Bergambar Nurdin Abdullah Dukung Jokowi Disita di Jeneponto
Baca: Krishna Murti Berdiri 10 Jam Jaga TPS WNI di KBRI Singapura Usai Surat Suara Tercoblos di Malaysia
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
