Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Komisioner KPU Makassar Ungkap Syarat Memilih di TPS Lusa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengungkapkan syarat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Munawwarah Ahmad
Muh Hasim Arfah
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar 

3. Pemilih DPK (memilih pukul 12.00 - 13.00)

Pemilih DPK (daftar pemilih khusus) adalah pemilih yang TIDAK ADA namanya di DPT dan DPTb.

Pemilih DPK memilih dengan cara:

a. Membawa KTP el atau suket di TPS yang sesuai dengan RT/RW yang tertera di domisili KTP nya.

Baca: NONTON Videonya, Ahok Marah-marah Saat Mencoblos di Osaka Jepang, Kenapa? Perhatikan Jarinya

Baca: Masa Tenang, Ratusan Baju Bergambar Nurdin Abdullah Dukung Jokowi Disita di Jeneponto

Baca: Krishna Murti Berdiri 10 Jam Jaga TPS WNI di KBRI Singapura Usai Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved