Bawaslu Gowa Gagalkan Pembagian Sembako Caleg Nasdem
Rumah tersebut dilaporkan milik warga yang mengaku sebagai tim atau keluarga oknum caleg yang tertera namanya dalam paket sembako ini.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gowa (Bawaslu Gowa) berhasil mengamankan paket sembako jelang pencoblosan.
Peket sembako ini diamankan di salah satu rumah warga di Kompleks Tamarunang Indah II, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (15/4/2019) malam.
Rumah tersebut dilaporkan milik warga yang mengaku sebagai tim atau keluarga oknum caleg yang tertera namanya dalam paket sembako ini.
"Sitaan barang bukti dari oknum caleg Nasdem. Kini dalam penanganan Bawaslu dan kepolisian," kata Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Juanto Avol.
Paket sembako yang diamankan ini berupa minyak goreng, gula pasir, sarung, hingga sabun cuci. Ada pula kartu nama caleg yang tertera.
Juanto Avol melanjutkan, paket sembako tersebut diamankan dari MI selaku oknum caleg dari partai Nasdem.
Dari pengakuan MI, kata Avol, paket sembako tersebut belum sempat dibagikan ke masyarakat. Meski demikian, Avol mengaku akan menindaklanjuti temuan ini.
"Mohon pihak lain, siapapun (caleg) menahan diri untuk tidak ikut melakukan tindakan haram politik uang dalam bentuk lain," tegas Avol.
Avol menegaskan, hal tersebut diatur dalam dalam UU Pemilu 7 thn 2017, pasal 523 ayat 2 masa tenang.
"Ancaman hukumannya Pidana 4 tahun Penjara," tandas Avol.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95