KPU Takalar Sosialisasikan Jenis Kertas Suara dan Cara Mencoblos
larangan bagi pemilih di bilik suara yaitu Dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara (foto/video)
Penulis: Muh Syahrul Padli | Editor: Ridwan Putra
PEMILIHAN Umum Tahun 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019. KPU Takalar memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan pemilu tersebut.
Dalam rilisnya, KPU Takalar menjelaskan peserta Pemilu 2019 dibagi tiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Calon Anggota DPD RI, dan Partai Politik.

Untuk wilayah pemilihan Kabupaten Takalar, pemilih akan memilih:
-Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI
-Calon DPD RI wilayah Provinsi Sulsel
-Caleg DPR RI Dapil Sulsel 1 meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar
-Caleg DPRD Provinsi dari Dapil Sulsel 3 meliputi Gowa dan Takalar
-Caleg DPRD Kabupaten Takalar
Untuk pemilihan calon anggota DPRD Takalar terdiri dari 3 dapil yaitu :
-Dapil Takalar 1 meliputi Kecamatan Pattallassang, Polombangkeng Utara, dan Polombangkeng Selatan
-Dapil Takalar 2 meliputi Kecamatan Mappakasunggu, Sanrobone, dan Mangarabombang
-Dapil Takalar 3 meliputi Kecamatan Galesong Utara, Galesong, dan Galesong Selatan
Adapun saran dan Prasarana di TPS dijelaskan bahwa KPPS menyiapkan dan mengatur sarana dan prasarana TPS sebagai berikut :
-Tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS;
-Meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua, dan anggota KPPS Ketiga; meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan anggota KPPS Kelima, di dekat pintu masuk TPS; tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara; tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS;