Pengurusan Pindah Memilih di KPU Bulukumba Diperpanjang
KPU Bulukumba masih memberikan kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah tempat memilih.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba masih memberikan kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah tempat memilih.
Seyogianya, batas perpindahan memilih ini sudah ditutup sejak tanggal 17 Maret 2019 lalu.
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan edaran KPU RI, diperpanjang hingga sepekan sebelum pemungutan suara.
Baca: Pengiriman Darah ke Seko Menggunakan Drone, Begini Penjelasan Bupati Luwu Utara
Baca: Polres Bantaeng Siagakan 230 Personil Pada Pemilu 2019
Baca: VIDEO: Kondisi Korban Terkena Busur saat Penyerangan Sekretariat Organda di BTN Asal Mula
Kategori pemilih ini bakal masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
"Iya diperpanjang. Nanti tidak diterima lagi paling lambat tujuh hari sebelum pemilu," kata Anggota KPU Bulukumba Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Awaluddin, Selasa (9/4/2019) siang.
Tapi, di waktu tambahan ini, lanjut Awal, sapaannya, opsi alasan perpindahan telah dibatasi.
Jika sebelumnya ada sembilan alasan untuk pindah tempat pemilihan, diwaktu tambahan ini hanya tersisa empat opsi.
Pelayanan pindah memilih diterima jika alasannya karena kondisi sakit, tahanan (terkena tindakan pidana), tertimpa bencana alam, dan pindah tugas pada hari pemungutan suara.
Untuk pindah tugas ini, lanjut Awal, perlu dibuktikan dengan bukti surat tugas atau surat keputusan (SK).
"Selain karena empat alasan itu, sudah tidak dilayani lagi perpindahannya," tambah Awal.
Sekadar diketahui, jumlah DPTb di KPU Bulukumba terbagi atas dua, yakni pindah masuk sebanyak 711 dan pindah keluar sebanyak 1.759.
Angka tersebut terdiri dari 448 DPTb perempuan dan 448 laki-laki di kategori pindah masuk.
Sementara pindah keluar terdiri dari 1.058 pemilih laki-laki, dan 701 pemilih perempuan. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
B