Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Soppeng Bakal Pasang Pengumuman di TPS Terkait Caleg Tidak Memenuhi Syarat

"Kami akan umumkan namanya di TPS terkait status Rahmaniar, jika ia sudah TMS," tambah Musakkir, Senin (8/4/2019).

Penulis: Sudirman | Editor: Hasrul
Sudirman/Tribun Soppeng
Anggota KPU Soppeng Musakkir. 

TRIBUNSOPPENG.COM,LALABATA - Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Soppeng Rahmaniar, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Anggota KPU Soppeng Musakkir mengatakan, Rahmaniar dinyatakan TMS setelah lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca: Warga Galung Datangi DPRD Soppeng, Minta Puskesmas Cangadi Tak Dipindahkan

Walaupun sudah berstatus TMS, tapi nama Rahmaniar, masih terdapat di surat suara yang telah dicetak oleh KPU Soppeng.

Nama Rahmaniar terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Liliriaja - Citta.

KPU Soppeng akan membuatkan pengumuman khusus untuk caleg TMS di TPS.

Baca: KPU Soppeng Belum Bagikan Surat Pemberitahuan Pemilih

"Kami akan umumkan namanya di TPS terkait status Rahmaniar, jika ia sudah TMS," tambah Musakkir, Senin (8/4/2019).

Pengumuman TMS hanya akan dipasangkan di TPS dapil Liliriaja - Citta, sesuai alamat Rahmaniar maccaleg.

Baca: TRIBUNWIKI: Hadiri Pernikahan Lee Jung Hyun, Warganet Puji Kecantikan Son Ye Jin, Siapa Dia?

Apabila ada warga yang mencoblos nama Rahmaniar, maka suaranya akan dilarikan ke Partai Politik (Parpol).

Pihaknya akan menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait status Rahmaniar.

Laporan Wartawan TribunSoppeng @ sudi zne

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved