Fakta-fakta Mantan Wagub Bali Ditangkap di Bandara usai Tipu Bos Maspion hingga Rp 150 Miliar
Ditreskrimsus Polda menangkap mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta di Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4/2019) petang.
TRIBUN-TIMUR.COM-Ditreskrimsus Polda menangkap mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta di Bandara Ngurah Rai, Kamis (4/4/2019) petang.
Ia ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai tepatnya di Gate 3.
Sudikerta diamankan setelah menjadi tersangka kasus penipuan terhadap bos Maspion Group.
Tiba di Polda Bali, Sudikerta mengenakan baju putih dengan kacamata hitam.
Saat memasuki kantor Kepolisian Polda Bali tak ada satu kata pun keluar dari mulutnya.
Dirinya hanya tampak tersenyum dan melambaikan tangan.
"Sudah ditangkap pada hari Kamis, 4 April 2019 pukul 14.19 di Gate 3 domestik Bandara Ngurah Rai Bali tujuan Jakarta. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja dikutip dari Kompas.com.
Berikut fakta-fakta kasus penangkapan Mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta
1. Penipuan hingga Rp 150 Miliar
Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 150 miliar pada Senin (11/3/2018) silam.
Sudikerta menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, kepada pemilik Maspion Group, Ali Markus pada tahun 2013.
Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci. Padahal Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.

2. Dugaan Pencucian Uang
Sudikerta diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang.