Telat Lapor SPT Pajak Online atau e-Filing? Siap-siap Kena Denda, Begini Cara Bayar Dendanya!
Waktu untuk laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan via online atau e-Filing berakhir, Senin (1/4/2019).
Telat Lapor SPT Pajak Online atau e-Filing? Siap-siap Kena Denda, Begini Cara Bayar Dendanya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Waktu untuk laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) via online atau e-Filing berakhir, Senin (1/4/2019).
Mundur sehari dari tenggat waktu sebelumnya, Minggu (31/3/2019).
Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan ternyata wajib pajak mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT-nya, maka mereka bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.
Untuk bisa mendapatkan kelonggaran ini, wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti ditetapkan sanksi administrasi pungutan bunga dan memberi pernyataan tertulis tentang besaran pajak yang harus dibayar.
Bos PSM Makassar: Lebih Mahal Lampu Daripada Sewa Stadion Mattoanging
Masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, waib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT-nya pada waktu yang telah ditetapkan maka akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan akan dikenai denda 10 kali lebih besar, yakni Rp 1.000.000 setiap tahunnya.
Adapun batas waktu lapor SPT Pajak 2018 ialah 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan.
Kantor pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak dan akan dikirimkan kepada wajib pajak yang telat atau tidak lapor SPT Pajak.
"Itu akan ditagih oleh KPP melalui penerbitan surat tagihan pajak (STP) nanti setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan selesai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari Kompas.com, Senin (11/3/2019).
Sebelum sampai pada pembayaran Denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib pajak agar secepatnya melaporkan SPT Pajaknya.
Denda ini berlaku berkelanjutan, jika seorang waib pajak tidak melaporkan SPT selama tiga tahun, maka ia akan dikenai denda yang telah ditetapkan dengan dikalikan banyak tahun dia tidak melapor.
Misalnya waib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT selama tiga tahun maka akan dikenai denda Rp 300.000.
Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT sehingga membuat jumlah tagihan semakin bertambah, wajib pajak akan menerima Surat Tagihan Pajak beserta besaran yang harus dibayarkan.
Pembayaran denda ini memiliki tenggat waktu tertentu, mulai dari satu bulan hingga dua bulan, terhitung sejak tanggal penerbitan surat.
Jika dalam waktu tersebut belum juga dibayarkan, maka wajib pajak akan menerima Surat Paksa, sebagai bentuk tagihan lanjutan.