KPU Luwu Utara: Pengurusan Pindah Memilih Diperpanjang
Pengurusan pindah memilih diperpanjang pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 20/2019, Kamis (28/3/2019) lalu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pengurusan pindah memilih diperpanjang pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 20/2019, Kamis (28/3/2019) lalu.
"Dalam putusan itu, masa mengurus dokumen pindah memilih (Form A.5/Daftar Pemilih Tambahan) diperpanjang hingga H-7," kata Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Data dan Informasi, Supriadi Halim, Rabu (3/4/2019).
Perpanjangan pengurusan pindah memilih ini hanya berlaku bagi pemilih dengan keadaan tertentu.
Baca: KPU Luwu Utara Tetapkan DPTHP3, 456 Pemilih Tak Memenuhi Syarat
Baca: Polisi Amankan Seorang Sopir di Jeneponto, Diduga Transasksi Sabu
Baca: Baru 3 Parpol Serahkan Nama Saksi ke Bawaslu Luwu Utara
Yakni pemilih yang mengalami sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.
"Sesuai SE 577 dari KPU RI yang merupakan tindaklanjut putusan MK bahwa perpanjangan permohonan A.5 hanya untuk pemilih yang mengalami sakit, tahanan lapas, korban bencana alam, dan tugas pada saat pemilihan," jelas supriadi.
Bagi pemilih yang memenuhi empat hal tersebut, dapat mengurus dokumen pindah memilih dengan prosedur yang sama seperti sebelumnya.
Ada tiga pilihan dalam mengurus di antaranya melalui PPS di desa/kelurahan asal sesuai alamat di e-KTP atau ke KPU kabupaten/kota asal.
Kemudian langsung ke KPU kabupaten/kota tujuan, sesuai domisili saat ini.
"Tentu dengan membawa e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP," tuturnya.
Dalam hal pelayanan pindah memilih, Form A.5 baru bisa diterbitkan jika pemilih yang ingin pindah memilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Untuk melindungi hak konstitusional masyarakat, kami telah menginstruksikan kepada penyelenggara adhoc untuk kembali membuka layanan pindah memilih disekretariat masing-masing," tambahnya.
Untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum terdaftar dalam DPT, pemilih bisa mengecek secara langsung melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau cek di aplikasi KPU RI PEMILU 2019 di play store.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A