Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Hari Libur Nasional di Bulan April dan Mei 2019, Total Ada 6 Tanggal Merah Selain Hari Minggu

Ternyata di Bulan April 2019 ini, ada 3 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional oleh pemerintah.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Jadwal Hari Libur Nasional di Bulan April dan Mei 2019, Total Ada 6 Tanggal Merah Selain Hari Minggu 

TRIBUN-TIMUR.COM-Tahun 2019 sudah memasuki bulan keempat. 

Ternyata di Bulan April 2019 ini, ada 3 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional oleh pemerintah.

Sama halnya di Bulan Mei 2019, pemerintah juga menetapkan 3 hari sebagai Hari Libur Nasional.

Baca: Umat Islam akan Peringati Isra Mikraj,Ini Bacaan Zikir dan Amalan Baik yang Dilakukan di Bulan Rajab

Dilansir dari TribunWow.com, ini daftar lengkap hari libur di Bulan April 2019 dan Mei 2019:

1. Isra Miraj (Rabu, 3 April 2019)

Isra Miraj di tahun 2019 ini jatuh pada 27 Rajab atau tanggal 3 April 2019 pada kalender Masehi.

Mengutip dari Tribunnews.com, Isra Miraj merupakan sebuah peristiwa penting yang terjadi dalam perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW.

Peristiwa Isra Miraj terjadi di bulan Rajab, inilah satu alasan mengapa bulan ini begitu mulia.

Untuk itu, hendaknya umat muslim memperbanyak amalan kebaikan di bulan ini.

Baca: Hikmah Isra Miraj, Daftar 4 Pelajaran Dapat Anda Dipetik, dari Sisi Politik hingga Ilmu Pengetahuan

Baca: TRIBUNWIKI: Claudia Cantika Yapari Cici Sulsel 2019, ini Profilnya, Mahasiswi Universitas Atmajaya

2. Pemilu dan Pilpres 2019 (Rabu, 17 April 2019)

Pada tanggal 17 April 2019, seluruh rakyat Indonesia akan merayakan puncak pesta demokrasi.

Pesta demokrasi tersebut berupa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Pada hari itu, kita akan memilih calon wakil rakyat di DPRD, DPR RI, DPD selama lima tahun ke depan.

Ilustrasi surat suara Pilpres 2019.
Ilustrasi surat suara Pilpres 2019. (KOMPAS.COM)

Selain itu, kita juga akan memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024.

Diberitakan sebelumnya ada 20 partai politik (parpol) dan 2 pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mengikuti kontestasi akbar ini.

Berikut daftar dan nomor urutnya:

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved